Keterbukaan Informasi dan Kebebasan Pers

Bagikan artikel ini

Disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tanggal 25 November 2009.

Latar Belakang

Bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang yang sama bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sebagai hak asasi warga negara, maka pers bebas dari bredel, sensor dan larangan penyiaran (ayat 2). Ayat 3 pasal tersebut menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers bebas mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Untuk mencari dan memeroleh informasi tersebut, lebih lanjut dijamin dengan munculnya sunshine laws (produk-produk hukum yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi). Salah satu sunshine laws tersebut adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang KIP menjamin setiap orang, termasuk jurnalis, untuk mendapat informasi publik.
Hak atas informasi bukan hanya hak yang diatur melalui undang-undang, namun juga merupakan hak konstitusional warganegara. Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sebagai hak kostitusional, maka hak tersebut tidak dapat dikuragi oleh peraturan yang lebih rendah. Dengan kata lain, tidak boleh ada produk hukum yang dapat membatasi ketentuan Undang-undang Dasar tersebut.

Selain itu, hak atas informasi juga merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada tanggal 30 September 2005 dan menjadi Undang-undang No. 11 taun 2005. Pasal 19 butir (2) Kovenan tersebut mengatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

Menurut butir (3) Kovenan tersebut, hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan seesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: a) menghormati hak atau nama baik orang lain atau b) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Produk-produk hukum tersebut diatas menjadi acuan pers Indonesia untuk menjalanan tugasnya, yaitu mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dan gagasan.

Pentingnya Keterbukaan Informasi bagi Pers

Keterbukaan informasi merupakan syarat bagi pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Untuk memperoleh informasi, pers sering kali terbentur oleh masalah-masalah birokrasi atas nama rahasia negara, rahasia jabatan dan sebagainya. Ketika berhadapan dengan masalah itu, pers gagal menjalankan fungsi tersebut.

Lahirnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut. Dari segi pers, kini memiliki jaminan hukum untuk mencari dan memperoleh informasi. Dari segi pemerintah, kekhawatiran akan bocornya rahasia negara dan rahasia jabatan tak perlu ada, sebab bab V (pasal 17-20) mengenai Informasi yang Dikecualikan.

Pembatasan dalam pasal 17 UU tersebut sangat komprehensif, dan detail. Informas-informasi yang dikecualikan dari informasi menurut pasal 17 tersebut meliputi:
1. Informasi yang dapat menggagung proses penegakan hukum;
2. Informasi yang dapat menggangu pertlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
3. Informasi yang dapat membahayakan pertanahan dan keamanan negara;
4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia;
5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
6. Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia;
7. Informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam akta otentik atau kemauan terakhir dalam wasiat seseorang;
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
9. Memorandum atau surat-surat badan publik yang menurut sifatnya rahasia sebatas tidak dikecualikan oleh Komisi Informasi; dan
10. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

Butir satu hingga sepuluh diatas sudah mencakup semua informasi yang layak dirahasikan, mulai dari rahasia negara hingga rahasia pribadi.

Dengan demikian, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berhasil menyeimbangkan dua kepentingan, yaitu kepentingan masyarakat untuk mendapat informasi dan kepentingan pejabat merahasiakan informasi-informasi yang penting untuk dirahasiakan.

Pembatasan Informasi

Pers bekerja untuk kepentingan publik, oleh karena itu pers mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi publik. Informasi publik tersebut sangat luas, karena menyangkut segala segi kehidupan masyarakat. Namun demikian, pers juga dapat dibatasi dalam memperoleh informasi. Batasan-batasan yang umumnya digunakan dalam standar internasional menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis dn privasi.

Rahasia Negara

Informasi yang tergolog rahasia negara memang tidak boleh diberitakan oleh pers. Informasi-informasi tersebut sudah masuk dalam klasifikasi dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentangn KIP. Namun, rahasia negara juga ada batasannya, yaitu:

Pertama, setelah melampui masa retensi sebagaimana diatur dalam undang-undang;
Kedua, setelah berubah menjadi informasi publik oleh karena berbagai sebab, seperti dibuka di pengadilan maupun sudah terbuka di depan publik (misalnya bocor).

Dalam beberapa kasus di luar negeri, rahasia negara juga dapat dibuka demi kepentingan publik. Kasus Pentagon Papers di Amerika Serikat adalah salah satu contohnya. Sebuah dokumen yang dikategorikan “sangat rahasia” dapat diungkap oleh media massa karena ternyata dalam dokumen tersebut terkandung sebuah skandal. Pengklasifikasian “sangat rahasia” bukan sungguh-sungguh dilakukan untuk melindungi keselamatan negara, tapi untuk menyembunyikan skandal pemerintah.

Rahasia di Bidang Bisnis

Rahasia bisnis yang sah umumnya juga digunakan untuk membatasi keterbukaan informasi secara legal. Informasi-informasi yang umumnya dapat dibatasi meliputi informasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah rahasia dagang, informasi yang menyangkut persaingan usaha. Rahasia profesional (professional confidentiality) juga termasuk dalam kategori ini.
Namun, rahasia bisnis juga tidaklah bersifat mutlak. Rahasia di bidang bisnis juga dapat dibatasi untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya adalah rahasia bisnis dalam perusahaan rokok di Amerika, sebagaimana diceritakan dalam film The Insider. Sebuah media televisi dapat boleh mengungkap kandungan zat kimia dalam produk rokok yang membahayakan masyarakat.

Privasi

Privasi atau rahasia pribadi termasuk hak yang dijamin oleh hukum. Pers tidak boleh mengungkap rahasia pribadi seseorang, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik. Perlindungan rahasia pribadi menyangkut banyak hal, termasuk komunikasi pribadi, kehidupan pribadi, rahasia medis dan sebagainya. Informasi pribadi juga termasuk bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen HAM. Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan jurnalis menghormati hak atas privasi narasumber.
Namun demikian, privasi seseorang juga dapat dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pidana, maka banyak informasi pribadinya yang diungkap di depan public, misalnya melalui persidangan yang terbuka untuk umum. Dengan demikian, pers dapat menyebarkan informasi pribadi orang tersebut.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:

Pertama, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi adanya pers yang merdeka. Tanpa keterbukaan informasi, pers tidak dapat mencari dan memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat, sehingga akhir juga tak dapat menyebarkan informasi tersebut. Akibatnya, pers tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Dengan demikian, ketertutupan informasi akan merugikan masyarakat juga pada akhirnya.

Kedua, pembatasan informasi publik dapat dilakukan dengan rigid melalui undang-undang. Tidak semua pejabat dapat membuat pembatasan kebebasan informasi. Tiga alasan yang umumnya dapat digunakan untuk membatasi informasi meliputi rahasia negara, rahasia bisnis dan privasi. Ketiga hal tersebut sudah diatur dalam Bab V UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.

Ketiga, pembatasan terhadap infirmasi publik sebagaimana dalam butir kedua di atas, tetap dapat disimpangi atas nama kepentingan publik.

Rekomendasi

Pertama, agar produk-produk perundang-undangan yang mengandung muatan pembatasan mengenai informasi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebebasan pers dan kebebasan informasi, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.

Kedua, hendaknya kepentingan publik diutamakan dalam legislasi terkait informasi. Kepentingan publik merupakan tolok ukur apakah suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak.

Jakarta, 25 November 2009

Nezar Patria
Ketua

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com