Membongkar Kejahatan Perang Belanda, Inggris dan Australia di Indonesia Periode 1945-1950

Bagikan artikel ini

Batara R Hutagalung, Investigator Sejarah Kolonial di Indonesia

Akibat dari Agresi Militer Belanda, Inggris dan Australia

Selain menegaskan perlunya Dasa Sila Bandung 1955 menjiwai KTT Asia-Afrika dan KAA ke-60 sebagaimana tulisannya terdahulu, Batara Hutagalung merasa perlu mengingatkan kejahatan perang yang dilakukan Belanda, Inggris dan Australia di Indonesia, dalam upayanya menjajah kembali Indonesia sebagai negara yang sudah berdaulat.

Pembantaian terhadap penduduk sipil dilakukan sejak 1945 dengan diawali pemboman atas kota Surabaya pada November 1945, yang mengakibatkan tewasnya sekitar 20.000 (ribu) penduduk, sekitar 150.000 (ribu) penduduk dipaksa mengungsi ke luar kota dan hancurnya kota Surabaya bagian selatan. Pemboman oleh Inggris di Surabaya, dalam upayanya membantu Belanda menjajah kembali Indonesia, bukan saja telah melakukan banyak pelangggaran dan kejahatan perang, melainkan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Bangsa (HAB), dan Hak Asasi Negara (HAN) Indonesia. Seperti pemboman oleh Inggris di Surabaya, Pertempuran Medan Area, Palagan Ambarawa, dan Bandung Lautan Api. Yang juga melibatkan tentara Inggris dalam membantu Belanda kembali ke Indonesia.

Begitu juga dengan tentara Australia yang berada di bawah komando Letnan Jenderal Leslie Morshead, yang sangat berjasa dalam membantu Belanda menguasai seluruh wilayah Indonesia Timur. Setelah dinilai “aman” dari perlawanan kekuatan bersenjata pendukung Republik Indonesia, pada 15 Juli 1946 di seluruh Indonesia Timur, termasuk Bali, diserahkan kepada tentara Belanda (NICA).

Kemudian untuk mematahkan perlawanan rakyat Indonesia di Sulawesi, pimpinan tertinggi militer Belanda mengirim pasukan elit, Depot Speciale Troepen (DST) di bawah komando Letnan Westerling. Selama teror dan pembantaian yang dilakukan oleh Westerling bersama anak buahnya, dengan dukungan pasukan KNIL Belanda, pihak Indonesia menyatakan korban teror Westerling mencapai 40.000 (ribu) jiwa. Padahal pemerintan Belanda sendiri dalam laporan resminya yang disampaikan di parlemen Belanda pada 1949, menyatakan korban tewas di Sulawesi Selatan(kini setelah pemekaran, sebagian termasuk provinsi Sulawesi Barat), hanya berkisar antara 2000 hingga 3000 jiwa. Angka ini diperoleh Belanda berdasarkan laporan resmi dari kementerian pertahanan Belanda, yang diperoleh dari laporan-laporan komandan pasukan. Dari beberapa peristiwa pembantaian, terbukti bahwa jumlah korban yang dilaporkan oleh pimpinan militer di lapangan, selalu dikecilkan, terutama apabila menyangkut penduduk sipil.

Pembataian Tentara Belanda Terhadap Penduduk Sipil di Rawagede

Sebagai bukti nyata adalah mengenai laporan resmi jumlah korban di desa Rawagede. Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian di atas kapal Renvile yang difasilitasi oleh PBB, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, yang kini bernama desa Balongsari, tanpa proses hukum apapun. Dalam laporan resminya, pemerintah Belanda menyatakan bahwa penduduk sipil yang dibunuh hanya 20 orang.

Pada kenyataannya, dari 431 penduduk Rawagede yang dibunuh tentara Belanda, seluruhnya penduduk laki-laki di atas usia 16 tahun, namun ada beberapa yang usianya di bawah 16 tahun, bahkan ada yang baru berusia 12 tahun. Belum ada yang melakukan penelitian, berapa jumlah penduduk desa Rawagede waktu itu, dan berapa persen penduduk laki-laki yang dibantai oleh tentara Belanda. Melihat bahwa hingga saat ini penduduk desa tersebut tidak terlalu banyak, kemungkinan jumlah yang dibunuh dapat mencapai 60 atau 70 persen dari populasi penduduk laki-laki.

Akibat dari dibunuhnya sebagian besar penduduk laki-laki di usia produktif, mengakibatkan kemunduran perekonomian di desa pertanian. Jelaslah bahwa pembantaian massal tersebut mengakibatkan perekonomian keluarga dari korban pembantian juga.

Pada 15 Desember 2005, perisitwa pembantaian di Rawagede dibawa oleh pimpinan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB ke parlemen Belanda).  Pada 14 Desember 2011, pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, memenangkan gugatan yang dimajukan yang dimajukan oleh 18 orang janda dan satu korban selamat dari pembantaian yang dilakukan oleh Tentara Belanda di desa Rawagede.

Pengadilan sipil di Belanda tersebut menjatuhkan vonis, yang menyatakan bahwa pemerintan Belanda bersalah dan harus memberikan kompensasi kepada para penggugat. Namun sebagai salah satu dasar yang dipakai, sebagaimana tercantum dalam butir dua vonis tersebut, bahwa wilayah tersebut (Rawagede, Jawa Barat) adalah wilayah Belanda sampai akhir tahun 1949. Sehinggga kasus tersebut masuk ke dalam yuridiksi Belanda. Pengadilan sipil di Belanda menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah atas tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh Tentara terhadap warganya, di wilayah Belanda, dan harus bertanggungjawab.

Apabila diteliti lebih dalam, maka vonis pengadilan sipil di Belanda ini tajam di dua sisinya. Di satu pihak mememangkan gugatan warga Rawagede, namun di lain pihak, menguatkan posisi pemerintah Belanda, bahwa wilayah tersebut (Rawagede, Jawa Barat) masih wilayah Belanda sampai 27 Desember 1949. Vonis ini juga berarti, bahwa yang menerima kompensasi tersebut adalah warga Belanda, bukan rakyat Indonesia, dan Pemerintah Belanda dimenangkan secara politis.

Vonis pengadilan sipil di Belanda ini sangat bertentangan dengan tujuan utama dari satu NGO, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), yang menuntut pemerintah agar mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. KUKB memperjuangkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia korban agresi Belanda antara 1945-1950, bukan hanya untuk seratus atau duaratus janda korban agresi militer Belanda.

Pembantaian Tentara Belanda Terhadap 600 Penduduk Sipil di Desa Galung Lombok, Sulawesi Barat

Laporan resmi pemerintah Belanda menulis, bahwa korban pembantaian tentara Belanda di desa Galung Lombok, Sulawesi Barat, berkisar antara 350-400 orang. Namun Lembaga Advokasi Korban (LAK) 40.000 jiwa di Sulawesi Barat, telah memperoleh nama lebih dari 600 korban. Pada 1 Februari 1947, pasukan DST di bawah komando Letnan Vermeulen, dibantu oleh pasukan KNIL telah melakukan pembantaian di desa Galung Lombok.

Ke tengah kerumunan massa yang berjumlah ribuan orang, diperintahkan untuk menembak secara membabi-buta. Di antara korban, juga terdapat wanita dan anak-anak. Bahkan seorang wanita hamil juga tewas tertembak. Korban pembantaian di desa Galung Lombok ini seluruhnya etnis Mandar, sehingga pembantaian ini dapat dikategorikan sebagai pembantaian etnis (Genosida).

Melihat perbedaan besar dalam jumlah yang resmi dilaporkan oleh Belanda, yaitu korban tewas di pihak Indonesia berjumlah 150.000 orang, tidak tertutup kemungkinan bahwa korban tewas di pihak Indonesia selama agresi militer Belanda antara 1945-1950, termasuk korban akibat pemboman Inggris, diperkirakan berkisar antara 800.000 sampai satu juta jiwa. Sebagian terbesar adalah penduduk sipil (non comabtant), termasuk wanita dan anak-anak.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com