Menlu dan Mendikbud Tandatangani Peraturan Bersama Terkait Pendidikan Indonesia di Luar Negeri

Bagikan artikel ini

Rusman, peneliti Global Future Institute (GFI)

Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tandatangani Peraturan Bersama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri, Selasa (14/7/2015).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan penandatanganan Peraturan Bersama kali ini merupakan milestone yang bisa menjadi acuan bagi pengelolaan pendidikan Indonesia di luar negeri yang lebih baik. “Kesepakatan ini bisa mencerahkan masa depan ratusan ribu anak Indonesia di luar negeri,” ujarnya.

Pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Maka dari itu, sekolah Indonesia di luar negeri dapat menjadi vocal point, corong kebudayaan Indonesia di luar negeri. Layanan pendidikan diperluas, bukan pendidikan formal saja, namun juga nonformal.

“Bukan sekadar anak-anak. Anak-anak adalah wajah masa depan Indonesia,” lanjut Anies.

Sementara itu, Menlu Retno Marsudi menegaskan, arti penting dari penandatanganan Peraturan Bersama ini adalah cermin dari kehadiran negara dalam menjamin pendidikan. Pemerintah akan memastikan anak Indonesia di luar negeri mendapatkan pendidikan yang layak.

“Saya prihatin. Banyak anak Indonesia di luar negeri belum mendapat fasilitas pendidikan yang layak. Saat itu juga saya langsung menghubungi Pak Anies,” ujar Retno, mengingat pengalamannya saat berkunjung ke Community Learning Centre (CLC) di Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Retno juga setuju bahwa pendidikan di luar negeri dapat menjadi media untuk memperkokoh kebudayaan Indonesia. Jangan sampai anak-anak yang berada di luar negeri kehilangan rasa budaya dan kebangsaan mereka sebagai anak Indonesia.

Selama ini, pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri diatur oleh Keputusan Bersama Menlu dan Mendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Keputusan Bersama ini ditandatangani pada 22 Januari 1981, lebih dari 30 tahun yang lalu.

Kapusdiklat Kemlu, Soehardjono Sastromihardjo, mengungkapkan, “Beberapa tantangan dan kendala di lapangan kerap timbul akibat kurang update-nya peraturan dalam Keputusan Bersama tersebut.”

Penandatanganan Peraturan Bersama ini merupakan komitmen bersama antara Kemlu dan Kemendikbud untuk dapat semakin memantapkan koordinasi dan kerja samanya dalam mengemban misi mulia perlindungan pendidikan bagi segenap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, sebagaiman diamanatkan oleh UUD 1945.

Harapannya, penandatanganan Peraturan Bersama ini akan meningkatkan kualitas sekolah Indonesia di luar negeri, termasuk apresiasi dan pengembangan kompetensi guru, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana. (TGR/Kemlu)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com