“Kita dengan Tiongkok memiliki hubungan yang baik. Kita mencoba agar hubungan baik itu sekaligus dapat digunakan untuk menghormati hukum-hukum internasional, sekali lagi termasuk hukum Unclos 1982,” tegas Menlu ditemui di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin sore.
Menurut Menlu, pihaknya telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Sun Weide, untuk menyampaikan fakta lapangan mengenai penggagalan penangkapan oleh sejumlah kapal “coast guard” Tiongkok.
Dalam pertemuannya dengan Weide, Menlu mengatakan Indonesia menyampaikan tiga bentuk protes yang pertama masalah pelanggaran hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen.
Protes kedua yaitu upaya yang dilakukan oleh kapal “coast guard” Tiongkok untuk mencegah upaya penegakan hukum uang dilakukan otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen. Selanjutnya, protes ketiga yang disampaikan adalah pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Menlu menekankan kepada Weide bahwa Indonesia merupakan negara “Non Claimant State” atau negara yang tidak merasa memiliki dan mengakui sesuatu diperebutkan di wilayah Laut Cina Selatan.
“Jadi sudah jelas dan kami minta agar Tiongkok memberikan klarifikasi terhadap insiden yang terjadi pada Minggu dini hari,” tegas Menlu.
Sebelumnya, otoritas Tiongkok melakukan intervensi saat kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KP Hiu 11 melakukan penegakan hukum kepada KM Kway Fey 10078. Kapal itu diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Kepulauan Natuna, Indonesia.