Ilmu Hukum dituntut untuk selalu berkembang secara dinamis sejalan dengan perubahan zaman. Tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang seolah memposisikan Ilmu Hukum selalu tertinggal dalam menjawab kebutuhan hukum di tengah kehidupan publik (masyarakat), bangsa, dan negara.
Bahkan, konsepsional hukum progresif disinyalir sebagai bentuk jawaban atas tantangan perubahan zaman yang begitu cepat dan dinamis. Sehingga rasionalitas hukum harus dapat membingkai masalah secara sistemik, terstruktur, logik, etik, kultural, dan berkeadilan (justice). Dalam kaitan itu, diperlukan struktur berfikir secara metodik, agar mampu memberikan jawaban atau argumentasi ilmiah tentang sistem pengaturan (normatif) dalam kemajuan dialektika kehidupan.
Metodologi Penelitian Hukum dapat memandu pengelolaan data dan berbagai informasi, sebagai bahan analisis dalam mencapai kesimpulan tentang suatu objek masalah (persoalan hukum) agar kemudian diselesaikan secara ilmiah. Maka itu, terhadap hasil-hasil penelitian tersebut, pada akhirnya akan memperkaya khasanah informasi ilmiah, khususnya dalam bidang Ilmu Hukum.
Oleh sebab itu, baik Law Science Research (Penelitian Hukum Murni) maupun Legal Reseach (Penelitian Hukum Positif), dan berbagai disiplin keilmuan lainnya yang diperlukan dalam kedudukan Ilmu Hukum serta Penerapan Peraturan Perundangan menurut hasil-hasil penelitian tersebut. Termasuk dukungan Metodologi Penelitian Hukum guna mendukung proses Legal Drafting, misalnya inventarisasi berbagai masalah atau yang lebih dikenal dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang membingkai persoalan hukum melalui berbagai data dan informasi secara multidimensional terkait konteks proses legislasi.
Begitu juga pengaruh disiplin Ilmu Pengetahuan terhadap Ilmu Hukum yang senantiasa berkembang secara dinamis, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, seperti: Kriminologi (ilmu tentang kejahatan), Statistik, Sosiologi, Psikologi, Antropologi, Ekonometrik, dan lain sebagainya, – sehingga Ilmu Hukum terus berkembang secara multidisipliner serta kontekstual.
Perkembangan disiplin ilmu-ilmu yang lain juga berguna dalam menambah kapasitas maupun efektivitas perkembangan ilmu hukum sesuai dengan konstribusinya dalam tatakelola kehidupan berbangs dan bernegara. Sekaligus konsekuensi logis terhadap kemajuan kemajuan Ilmu Hukum itu sendiri dalam dinamika peradaban kontemporer.
Begitu juga dampak positifnya (penguasaan metodologi penelitian hukum) dalam upaya-upaya membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan hukum (konstitusional). Regulasi nasional maupun daerah), dan berbagai sistem pengaturan (normatif) lainnya dalam membingkai dinamika yang terjadi pada unit-unit kehidupan.
Sekaligus diharapkan agar hasil-hasil Penelitian Ilmu Hukum yang telah dicapai akan ikut memperkuat konstruksi hukum positif sebagai bentuk fenomena kemajuan peradaban yang telah ada pada berbagai unit kehidupan tersebut. Utamanya sebagai upaya terus menerus atau berkesinambungan dalam memperkuat fundamen rasionalitas kehidupan sebagai bangsa dan negara dalam Sistem Hukum Nasional. maupun sistem penegakan hukum sebagai objek utama dari Law Research maupun Legal Research.
Melalui kualitas dan kuantitas penelitian di bidang ilmu hukum, juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap usaha-usaha dalam membangun kapasitas teknokrasi di bidang hukum positif, dankreativitas sosial kemanusiaan kedepan (visioner) guna meningkatkan responsivitas Hukum Nasional dalam memberikan solusi-solusi yang konstruktif dan atau berkeadilan terhadap dialektika dan problematika kehidupan nasional.
Kemajuan Penelitian Ilmu Hukum harus menjadi penyimbang antara kemajuan Hukum sebagai bentuk ilmu pengetahuan dan tertulis (law in book) serta dinamika ilmu hukum yang berdampak pada efektivitas penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara (law in action).
Ketika ada Mahasiswa, dan para Peneliti Profesional di berbagai bidang atau sektor kehidupan dalam kaitannya denganHukum tentu mereka harus pula menguasai berbagai perspektif keilmuan lainnya yang selalu berkembang. Oleh karena itu, sejalan dengan rangkaian aktivitas penelitian ilmu hukum dalam tujuan-tujuan yang praktis, misalnya upaya penegekan hukum (law enforcement), sehingga dibutuhkan kemampuan dalam mengenali serta menguasai wilayah persoalan hukum secara komprehensif dan multidisipliner. Tidak hanya dari kacamata normatif hukum tetapi juga soal administrasi publik, ketatanegaraan (kibernetika), dinamika dan fenomena perkembangan dalam subsistem kehidupan (sibernetika), dan lain sebagainya.
Meskipun fokusnya akan ditentukan kemudian oleh kemampuan menyusun solusi ilmiah dari berbagai persoalan. Dimulai dengan penentuan objek penelitian, perumusan masalah, besaran populasi,sampel, pengolahan data dan atau informasi terkait, sistematika penulisan, dan seterusnya secara metodik. Dengan demikian terhadap Pelaksanaan Penelitian tersebut akan memantapkan penguasaan Ilmu Pengetahuan (Ilmu Hukum) dengan posisi strategisnya bagi upaya pemecahan terhadap berbagai persoalan secara ilmiah serta multidimensional dan komprehensif dengan serangkaian kesimpulan yang lebih akurat.
Dalam konteks Metodologi Penelitian Hukum, maka Hukum dalam kehidupan Bermasyarakat, Bangsa dan Negara sehingga hukum itu juga bisa berada dalam posisi sebagai Variabel Bebas (Independent Variables) dan Hukum Dalam Posisi Variabel Tidak Bebas (Dependent Variabels).
Dalam konteks kehidupan yang sudah mengglobal, sehingga ada kecenderungan melihat berbagai persoalan secara diametrikal dan multidimensional. Maka itu pula tata kelola serta penerapan sistem hukum sebagai Bangsa dan Negara semakin membutuhkan pendekatan secara diametrikal-multidimensional. Banyak elemen (kompleksitas) yang bekerja dalam menyertai berbagai produk perkembangan peradaban. Oleh karenanya, Hukum sebagai alat atau sarana rekayasa sosial dalam usaha-usaha menciptakan keteraturan dan keadilan (law asa tool of social engineering), sehingga diperlukan sebagai payung dan fundamen bagi kemajuan peradaban dalam ikatan-ikatan subsistem kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia di tengah percaturan global tersebut.
Metodologi Penelitian Hukum hendaknya menjadi kontributor yang efektif serta produktif dan konstruktif dalam upaya meningkatkan kemajuan peradaban bangsa dan negara Republik Indonesia, utamanya dalam sektor hukum (law sectors). Sehingga begitu banyaknya Lembaga Penelitian ’Plat Merah’, dan termasuk kegiatan ilmiah yang berkembang di Perguruan Tinggi, Organisasi Non Pemerintah, Korporasi, dan Perseorangan. Semua itu hendaknya mampu dintegrasikan dalam visi kemajuan kehidupan pada bidang hukum nasional.
Perlu menarik benang-merah antara objektivitas terhadap subjektivitas lingkaran kepentingan dalam kesimpulan serta utilitas penelitian. Oleh karena itu, Penguasan Metodologi yang baik juga akan merubah cara pandang terhadap berbagai persoalan, mewarnai pola pikir, landasan intelektual dan rasionalitas, meningkatkan daya saing sektoral (fokus), membangun konstruksi keilmuan atau tata nilai yang baik, regulasi yang efektif, produktivitas dalam pengaturan hukum normatif, – terutama terkait dengan kemajuan bidang keilmuan atas objek penelitian yang dilakukan secara ilmiah, dalam hal ini ialah ilmu hukum.
Sejalan dengan posisi hukum yang multidisipliner dan tatanan kehidupan yang semakin kompleks, sehingga menuntut pola pikir yang rasional dan sistematis atau ilmiah. Apalagi ketika adanya keterkaitan (fungsi integral dan multidisipliner) Ilmu Hukum dengan berbagai bidang keilmuan lainnya. Misalnya, efek dari perkembangan subsistem kehidupan sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya (fenomena peradaban global).
Itu sebabnya, Ilmu Hukum tidak terlepas dari pengaruh perkembangan kehidupan manusia dengan segala dimensinya. Sehingga fungsi integral keilmuan dalam bidang atau disiplin ilmu hukum akan diwarnai oleh kemajuan masyarakat (Sosiologi Hukum), kemajuan peradaban (teknokrasi), dan fenomena kebudayaan terhadap hukum (Antropologi Hukum), tingkah-laku sosial (dinamika kehidupan manusia) dalam pola-pola rasionalitas dalam penyelesaian masalah di tengah kehidupan.
Maka itu, dibutuhkan disiplin Psikologi Hukum, Hukum dan Ekonomi Setta Bisnis Maupun Perdagangan, Patologi Sosial, Kriminologi, Forensik, Hukum Dalam Kebijkan Publik, Politik Hukum dalam menopang keputusan dan kebijakan aparatur pemerintah yang berkeadilan, bermanfaat dan mengandung kepastian hukum. Selain itu, adalah teknokrasi hukum dalam proses Legislasi, dan lain sebagainya.
Metodologi Penelitian menjadi semakin urgensif posisinya dalam memandu kemajuan peradaban di berbagai bidang kehidupan. Metodologi Penelitian bisa berfungsi sebagai alat bantu dalam membaca arah perkembangan dan dinamika peradaban sebagai konsekuansi logis kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apalagi dalam konteks komunitas akademis (akademisi) yang notabene kaum intelektual yang terdidik. Begitu juga bagi kalangan profesional dalam memecahkan berbagai masalah untuk sampai pada kesimpulan yang mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta produktivitas terkait kebijkan yang akan diambil atau keputusan yang akan dilakukan dalam penatakelolaan berbagai bidang kehidupan secara terorganisir.
Bagi kalangan Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang akan menyelesaikan masa pendidikannya yang ditandai dengan Gelar Kesarjanaan. Perguruan Tinggi tentunya mutlak untuk mempersiapkan kemampuan penguasaan Metodologi Penelitian bagi para Mahasiswa maupun kalangan Dosen (Staf Pengajar). Meskipun penguasaan Metodologi bagi Mahasiswa tidak berarti secara otomatis menjadi seorang Peneliti (Researcher).
Mahasiswa lebih penting memahami tentang struktur berfikir atau pengetahuan yang metodik dalam menyusun peneltian (biasanya sebagai tugas akhir) sebagai mahasiswa. Baik Mahasiswa Strata Satu (Sarjana), Strata Dua (Magister), dan Strata Tiga (Doktoral).
Sedangkan bagi Peneliti dalam arti luas, maka itu Metodologi Penelitian harus menjadi etos kerja dengan integritas serta kedisplinan keilmuannya. Peneliti dalam konteks Metodologi tentunya berfokus pada berbagai objek penelitianyang menjadi konsernitasnya. Sehingga metode penelitian merupakan bentuk serta alat engineering untuk mengeksplorasi gagasan menjadi konkret dalam menjawab persoalan serta berbagai solusi yang dianggap penting, – sehingga dapat melahirkan suatu temuan tertentu dengan kesimpulan dalam kerangka meningkatkan kualitas peradaban sebagai konsekuensi logis kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terhadap kehidupan manusia pada berbagai bidang menurut dimensi masing-masing yang saling terkait.
Kekayaan Informasi dan atau Penyediaan Kahasanah Informasi sebagai hasil analisis secara metodik akan memberi kekuatan dalam pemecahan berbagai masalah dalam konteks kehidupan manusia. Sehingga Metodologi bisa menjadi ’pisau analisis’ secara terstruktur guna memberikan jawaban, temuan, pengembangan, pencerahan serta alternatif solusi terhadap berbagai masalah, dan sebagai bentuk kreasi ilmiah terhadap ruang-ruang persoalan kehidupan pada berbagai sektor.
Maka itu, diharapkn agar Buku ini menjadi salah-satu dari sekian banyaknya Buku Sejenis yang beredar di tengah kehidupan (publik). Tentunya bisa bermanfaat bagi berbagai pihak terkait dalam pemecahan masalah secara terstruktur melalui penggunaan prinsip-prinsip dan atau kaidah-kaidah Metodologi Keilmuan dalam berbagai bidang, khususnya dalam konteks ini ialah Ilmu Hukum.
Sehingga Buku yang ditulis oleh Undrizon, SH, MH., ini – juga diberi judul: Metodologi Penelitian Hukum, Langkah-langkah Praktis Dalam Menyikapi Dinamika Hukum. Buku ini sebagai wujud saling-berbagi gagasan (sharing ideas) demi kebaikan bagi semua elemen Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buku ini diterbitkan oleh Undrizon, SH., MH., And Associates Publishing, Jakarta, Cetakan Pertama pada Desember 2020, setebal 186 (seratus delapan puluh enam) Halaman. Maka itu, dinilai pula akan lebih bermanfaat sebagai Pemandu Konstruksi Penelitian, utamanya Penelitian Hukum terkait dengan kemajuan peradaban hukum dan perkembangan serta dinamika subsistem kehidupan yang lainnya. Metodologi Penelitian Hukum tentunya menjadi instrumen ilmiah dalam mencapai kesimpulan maupun tahap final report.
Buku ini telah mengetengahkan pembahasannya kedalam beberapa bagian atau Bab. Bab Pertama, menjelaskan tentangmetodologi penelitian membangun konstruksi aktivitas ilmiah. Oleh sebab itu perlu mempersiapan sumberdaya manusia dalam menyokong kemajuan penelitian hukum. Kebutuhan penelitian hukum dalam sistem pengaturan hukum, dan Penelitian Hukum Untuk Menjawab Kebutuhan Hukum Publik. Sekaligus pula perlu membangun kesadaran riset hukum dalam percepatan kemajuan peradaban nasional. Pengembangan penelitian hukum sebagai tantangan dunia pendidikan.
Berikutnya, di dalam Bab Kedua, mengenai Penelitian Hukum Sebagai Bentuk Penelitian Ilmu Sosial. Sedangkan di dalam Bab Ketiga, membahas tentang bagaimana mengenali dan mengerti tentang tipologi penelitin hukum.
Selanjutnya di dalam Bab Keempat, menjelaskan tentang penggolongan penelitin dan hukum. Kemudian, dalam Bab Kelima, menerangkan tentang Penelitian Hukum Dengan Menggunakan Teknik Penelitian Ilmu Sosial. Sementara itu, di dalam Bab Keenam, menjelaskan tentang Perkembnagan Ilmu Hukum Dalam Penelitian Terapan. Di dalam Bab Ketujuh, mengetengahkan tentang Usaha Usaha Menemukan Kebenaran, dan diperlukan Penguasaan Simbol-simbol Penelitian.
Berikutnya, di dalam Bab Kedelapan, menjelaskan tentang Lingkungan Penelitian Ilmu Ilmu Sosial. Terkait dengan Perumusan Masalah, Penelaahan Kepustakaan, Data dan Sumber Data, Kerangka Konsepsional, Definisi, dan Jenis Definisi. Kemudian, di dalam Bab Kesembilan, menjelaskan tentang Penelitian Hukum Normatif.
Selanjutnya, di dalam Bab Kesepuluh menerangkan tentang Metode Perumusan Pengertian Hukum. Termasuk soal Kerangka Teoritik, Penyusunan Hipotesa, dan Jenis Sampel. Bab Kesebelas, menjelaskan tentang bagaimana Teknik Pengumpulan Data, Penerapan Teknik Observasi, Ragam Teknik Observasi, Model Interview, dan Angket. Di dalam Bab Keduabelas, menerangkan tentang Pengolahan Data, Analisis Data, dan Analisis Segi Normatif. Berikutnya, di dalam Bab Ketigabelas, menjelaskan tentang bagaimana penyusunan Laporan Penelitian. Di dalam, Bab Keempatbelas, merekomendasikan aktivitas penelitian hukum sebagai konstruksi peradaban yang hidup dalam kompleksitas permasalahan hukum di tengah kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Selamat membaca, semoga bermanfaat adanya! (uzn)