Muluskah Langkah Oposisi Koalisi Merah Putih?

Bagikan artikel ini

Amril Jambak, peneliti Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, oposisi diartikan sebagai partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.

Bahkan, jika disederhanakan, oposisi adalah satu atau beberapa kelompok politik yang memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah dalam hal kebijakan/menjalankan pemerintahan.

Dalam perspektif politik, oposisi merupakan hal wajar. Bahkan, dalam demokrasi dikenal istilah rechstaat (negara hukum) yang mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan, salah satunya dengan pemisahan kekuasaan negara berdasar trias politica: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk menjamin tiap kekuasaan itu tidak melampaui kewenanganannya, muncul konsep checks and balances system.

Dalam checks and balances system, masing- masing kekuasaan saling mengawasi dan mengontrol. Checks and balances system merupakan suatu mekanisme yang menjadi tolok ukur kemapanan konsep negara hukum dalam rangka mewujudkan demokrasi.

Dalam sistem ketata negaraan Indonesia pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan Legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selain itu Presiden juga mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang- undang dan turut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan Eksekutif dilaksanakan oleh Presiden. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konstitusi Indonesia, fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif meliputi persetujuan terhadap kekuasaan Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (perpu) yang dibuat oleh Presiden, pembahasan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. Selain fungsi kontrol tersebut, DPR juga dapat mengajukan usul kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Presiden karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela mau pun bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dalam pelaksanaan fungsi kontrol tersebut peran DPD sangat minim, yaitu sebatas “dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama”.

DPD tidak berwenang secara langsung untuk menindak lanjuti hasil pengawasan tetapi hanya sebatas menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan Yudikatif (MA dan MK), DPR berwenang melakukan penyaringan terhadap para calon hakim agung dan mengajukan tiga dari sembilan orang hakim konstitusi.

Kembali rencana oposisi Koalisi Merah Putih. Pasca putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kabar tampil sebagai kekuatan penyeimbang (oposisi, red) yang akan diambil Koalisi Merah Putih, berhembus kencang.

Bahkan, wacana ini sangat menarik disimak. Ini dikarenakan koalisi ini memiliki 353 kursi di DPR atau lebih dari 60 persen dari jumlah kursi yang ada di DPR RI.

Dari data yang diperoleh penulis, anggota DPR RI periode 2014-2019 di Koalisi Merah Putih, terdiri dari Partai Golkar meraih 91 kursi, Partai Gerindra dengan 73 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 49 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 40 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 39 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos ke DPR, dan Partai Demokrat dengan perolehan 61 kursi. Total 353 kursi di DPR RI.

Bahkan, dilansir dari okezone.com, juru bicara Tim Perjuangan Merah Putih, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, menyatakan koalisi Merah Putih akan menjadi kekuatan penyeimbang bagi pemerintahan karena kekuasaan itu cenderung korup dan otoriter. Maka tidak mustahil Jokowi-JK menggunakan kekuasaan untuk melakukannya. “Karena itu harus ada kekuatan penyeimbang,” imbuhnya.

Mungkinkah, rencana Koalisi Merah Putih ini akan berjalan mulus, meski telah menandatangani koalisi permanen untuk DPR di Tugu Proklamasi Jakarta, Senin (14/7/2014) sore, seperti dikutip dari jakartanewson.com.

Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait menilai peta politik akan berubah usai pelantikan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014. Menurutnya, bisa jadi 1-3 partai dari koalisi merah putih akan menyeberang ke Jokowi-JK.

“Kita lihat nanti bulan Oktober pasti peta politik akan berubah. Setiap partai pasti akan evaluasi melihat bagaimana posisi ke depan,” tutur pria yang akrab disapa Ara ini.

Hal ini dikemukakannya saat diskusi Polemik bertajuk ‘Peta Politik Pasca Pilpres’ di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (23/8/2014).

“Politik sangat dinamis makanya jangan sampai ada statement yang terlalu berlebihan nanti malu sendiri. Saya berani mengatakan akan berubah karena ide yang sama dan saling menghargai,” imbuh Ara, seperti dirilis dari detik.com.

Senada dengan Ara, peneliti LIPI Siti Zuchro juga memprediksi akan ada 1-3 partai yang nanti akan hengkang dari koalisi merah putih. Besar kemungkinan partai itu adalah PPP dan Demokrat. Meski disadari, dalam politik tidak ada kawan ataupun lawan yang abadi, karena politik semuanya bergantung kepada kepentingan.

Harapan penulis, jikapun Koalisi Merah Putih benar-benar menjadi oposisi, diharapkan tidak merongrong pemerintahan Jokowi-JK, karena hanya untuk melampiaskan sakit hati.

Keberadaan Koalisi Merah Putih menjadi oposisi diharapkan lebih menghidupkan sistem check and balance. Atau, tidak sekadar menolak apapun kebijakan pemerintah. Penyikapan-penyikapan kritis di parlemen nantinya, lebih berorientasi pada kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com