No Viral, No Justice!

Bagikan artikel ini
Catatan Senyap Bekerjanya Kedaulatan Tuhan di Bumi Pertiwi
Skenario Tuhan itu Mahahalus, lembut lagi Mahasempurna. Nyaris tidak ada yang menerka kecuali atas izin-Nya. Bahkan, lepas dari prakiraan intelijen secanggih manapun.
Di negara penganut Kedaulatan Tuhan, kekuasaan dan otoritas tertinggi pada Ilahi. Hak Langit. Manungso sak dermo nglakoni. Pada dinamika bangsa dimaksud, sebagian rakyatnya hampir tak menyadari bahwa banyak peristiwa terjadi akibat skenario-Nya, Yang Maha Lembut. Bukankah daun jatuh pun sudah tertulis di sana (Lauh Mahfudz)?
Siapa sangka, penganiayaan Mario terhadap David ialah ‘kotak pandora’ dari berbagai pencucian uang (money laundry) di jajaran Kemenkeu cq Ditjen Pajak, dan kuat diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan triliuan rupiah.
Siapa mengira, akibat ulah Mario, anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT), berimbas lengsernya RAT dari jabatan lalu ia menjadi target KPK. Termasuk Kepala Bea Cukai Jogja, Makassar dan lain-lain dicopot gegara pamer hedonisme di ruang publik. Sekali lagi, skenario-Nya tak teraba siapapun.
Uniknya, kasus Mario —selaku jalan pembuka— malah meredup di publik. Sebaliknya, dampaknya justru menjalar kemana-mana. Mirip snowball process. semakin lama kian besar lagi meluas.
Siapa bisa memprediksi, bahwa isu Mario akhirnya menguak 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan, dan 480 pegawai Ditjen Pajak diduga terlibat money laundering ratusan triliun.
Ya, siapa pula mengira kasus penganiayaan David oleh Mario mampu membuka kedok Menkeu SMI merangkap 30 jabatan, sedang UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 tidak membolehkan (Menteri dilarang merangkap jabatan).
Hari ini, kita memasuki era yang nitizen bilang: “No viral, no justice“. Kenapa?
Mari flashback sejenak perihal clue di catatan ini. Bahwa konstitusi kita/UUD 1945 Naskah Asli itu menganut ‘tiga kedaulatan sekaligus’ yakni Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Negara. Betapa cerdas, bijak dan visionernya The Founding Fathers kita, memagari konstitusi negeri ini dengan tiga kedaulatan dalam satu tarikan napas.
Singkat narasi, meski Kedaulatan Rakyat telah dibajak kaum reformis terutama pada amandemen UUD 1945 ke-4 di tahun 2002 dengan cara mengubah kedudukan MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara, hal ini berdampak di setiap upaya mengubah secara fundamental terhadap konstitusi guna menyikapi lingkungan bergerak serta merespon isu-isu strategis, selalu berujung buntu. Deadlock. Namun, negeri ini masih memiliki dua kedaulatan lain yakni Kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Negara.
Terkait terbukanya beberapa kasus di Ditjen Pajak tadi, bahwa di atas permukaan memang muncul slogan mbeling para nitizen: ‘no viral no justice‘, namun slogan dimaksud sekadar cover belaka. Hanya ‘tampak atas’ saja. Bahwa terkuaknya berbagai kecurangan di jajaran Kemenkeu, tak lepas dari kerja senyap Kedaulatan Tuhan di bawah permukaan. Sepi ing pamrih rame ing gawe, ora kethok nyambut gawene ning hasile gede.
Jadi, kendati Kedaulatan Rakyat telah dibajak kelompok reformis (gadungan), ternyata republik ini masih bersemayam Kedaulatan Negara pada konstitusi, dan Kedaulatan Tuhan itu ada (being), nyata (reality) dan berada (existance).
Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.
Tamat
M Arief Pranoto, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com