Para Elit Politik Nasional dan Lokal Perlu Menyadari Betapa Pentingya Tanah Untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Martabat Daerah maupun Kearifan Lokalnya

Bagikan artikel ini

Desil Viana (Echie), Divisi Program Khusus Global Future Institute (GFI), Pegiat Sosial-Budaya, warga Langsa, Nanggro Aceh Darussalam.

Negara-negara yang rakyatnya tergolong sejahtera, ternyata berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, oleh karena berhasil menata sistem agraria dan pertanahannya, melalui sebuah undang-undang agrarian dan pertanahan yang pro rakyat dan keadilan sosial.  

Maka itu sesuai dengan Sila Kelima Pancasilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, aktualisasi UU Agraria No. 5 tahun 1965, mutlak perlu segera jadi agenda strategis para elit politik nasional maupun daerah, untuk dapat mengelola sumberdaya alam maupun tanah secara berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. Kita sering menyebutnya: Reformasi Agraria.

 

  1. Perlu mengaktualisasikan kembali Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1965, yang selama ini tidak diterapkan sepenuhnya bagi hajat hidup rakyat banyak. Maka Aktualisasi UU Agraria tersebut sangatlah penting sehingga peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan turunan di bawahnya harus menyesuaikan diri dengan UU Agraria yang lebih menegaskan hadir dan berperannya negara dalam memihak hajat hidup dan keadilan bagi rakyat yang lemah.

 

  1. Perlu segera membentuk lembaga khusus untuk penyelesaian sengketa tanah pada semua tingkatan maupun baik nasional maupun daerah. Sehingga dirasa perlu adanya lembaga bersifat adhock yang langsung berada di bawah presiden. Perlu dirumuskan format lembaganya: Apakah semacam komisi (seprti KPK untuk memberantas mafia tanah); pengadilan khusus;  Satgas, atau badan yang senafas dengan itu.

 

  1. Dengan segera mengevaluasi dan merombak kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena selama ini dirasakan sebagai lembaga sumber masalah yang menyebabkan merebaknya mafia-mafia sertifikat tanah. Banyak putusan Mahkam Agung mangkrak di Badan BPN, karena BPN tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sehingga BPN sebagai simbol hadirnya negara dalam memihak rakyat, sama sekali tidak terasa.

 

4.Seiring dengan pandangan tersebut, maka Presiden harus  secepatnya mengeluarkan Kepres untuk menegaskan bahwa Negara adalah pelindung rakyat, bukan penggusur rakyat, negara melayani rakyat, bukan bekerja untuk melayani kepentingan konglomerat asing maupun lokal.

 

  1. Berbagai elemen masyarakat baik tingkat nasional maupun lokal, harus segera Menyusun Action Plan (jangka Pendek, menengah, panjang): narasi, sosialisasi, dan media strategi: Untuk memberi pencerahan pada masyarakat baik pusat maupun daerah bahwa perampasan tanah adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan tingkat tinggi. Kalau perlu harus ada penegasan bahwa sekarang Indonesia darurat mafia tanah. Hanya Sedikit orang yang menguasai banyak tanah. Termasuk mengkompilasi dan menginformasikan kepada masyarakat kisah keberhasilan atau “success story” sejumlah kemenangan melawan mafia tanah di beberapa daerah di bumi nusantara.

 

  1. Mengorganisasi gerakan perlawan rakyat berbasis kampus, para korban perampasan tanah, dan masyarakat umumnya. Perlu adanya land reform sebagai sarana untuk pemulihan hak rakyat atas tanah
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com