Peran Reklasering Dalam Proses Penegakan Hukum

Bagikan artikel ini

Untuk mendapatkan informasi dan masukan terhadap Jaksa maupun pengurus penjara tersebut, maka peran dan keberadaan Dewan Reklasering menjadi penting adanya. Karena melalui mekanisme Reklasering inilah Jaksa dan pengurus penjara menjadi bisa mendapat masukan yang kredibel berkenaan dengan layak tidaknya seseorang/subyek hukum terpidana dikenakan pidana, baik pokok atau pidana tambahan. Dengan demikian, harkat dan martabat terpidana bisa ditegakkan.

Itulah pentingnya mengapa sebelum terpidana menjalani hukuman, Jaksa sebagai eksekutor harus meminta berbagai masukan terlebih dahulu kepada Dewan Reklasering di tingkat pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.

Karena itu, itu peran dari Dewan Reklasering harus digali secara mendalam peran dan tugasnya dalam proses penegakan hukum, khususnya bagi subyek hukum sebagai terpidana. Misalnya pantas tidaknya, atau layak tidaknya seseorang dikenakan pidana sesuai pasal 10 KUHP, yaitu mengenai jenis-jenis pidana seperti: Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.

Inilah pentingnya Dewan Reklasering sebagai pengimbang disamping keberadaan Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dan Komisi Yudisial. Begitu juga Badan/kelembagaan lainnya yang berfungsi dalam penegakkan hukum.

Melalui mekanisme Desk Reklasering, seorang subyek hukum terpidana berhak mendapat pertimbangan apakah orang yang dilepaskan secara bersyarat melalui berbagai pertimbangan, dijamin tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban umum. Sehingga subyek hukum terpidana yang tidak dalam kategori berbahaya bagi kepentingan umum dan masyarakat luas, dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Atau dikenakan hukuman percobaan.

Berarti, peran dan fungsi Dewan Reklasering dapat mendudukkan hak-hak asasi seseroang secara setara di depan hukum sesuai bobot dari pelanggaran yang dilakukan oleh subyek hukum yang bersangkutan.

Dalam kasus Endin AJ Sofihara, mungkin bisa menjadi salah satu contoh yang menarik sebagai bahan bahasan. Sebagai politisi partai kebetulan berlatarbelakang Kyai, dan pernah menduduki jabatan sebagai ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan, maka kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan oleh Dewan Reklasering berkenaan syarat-syarat pelepasan secara bersyarat. Pertanyaannya kemudian, sudah cukupkah reputasi dan latarbelakang Endin Sofihara bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Dewan Reklasering Pusat untuk memberlakukan pelepasan bersyarat?

Tentu semua itu berpulang kepada fungsi dan tugas dari Dewan Reklasering Pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tuntutan hukum masyarakat.

Siapakah Yang Pantas Sebagai Anggota Dewan Reklasering?

Sayangnya sampai hari ini Menteri Hukum dan HAM belum mengeluarkan peraturan menteri atau ketentuan yang setingkat dengan itu, mengenai keberadaan dan efektifitas kerja dari Dewan Reklasering.

Yang pantas duduk sebagai Dewan Reklasering, hendaknya memiliki pengetahuan hukum baik secara teoritis maupun praktis, memiliki reputasi terpuji di bidang hukum, dan memiliki rekam jejak yang jelas dalam memperjuangkan sisi keadilan dalam penegakan hukum. Karena itu, elemen-elemen yang direkrut sebagai anggota Dewan Reklasering alangkah baiknya berasal dari kalangan pemuka adat, tokoh-tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat, para akademisi, serta dari berbagai bidang yang memiliki visi dan perhatian terhadap penegakan hukum.

Sebagai organ itu sendiri, Dewan Reklasering kiranya perlu diperjelas melalui peraturan menteri atau yang setingkat dengan itu. Apakah keberadaannya di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara struktural, atau menjadi badan tersendiri yang otonom meski tetap di bawah payung peraturan menteri Hukum dan HAM.

Dengan menjawab dua isu sentral tersebut, maka Dewan Reklasering akan sangat bermanfaat untuk melindungi subyek hukum dari tindakan hukum yang berlebihan dan sewenang-wenang, apalagi ketika ada pola-pola tertentu yang menjurus pada proses politisasi hukum.

Menurut penulis, indikasi kuat ke arah politisasi dan kriminalisasi yang ditujukan pada subyek hukum tertentu, khususnya di ranah politik, pada perkembangannya bisa berbahaya. Karena dengan begitu, proses penegakan hukum hanya merugikan salah satu pihak, yaitu si subyek hukum terpidana. Hukum begitu tajam ketika mengarah kepada  subyek hukum tertentu dengan memperalat kekuasaan, sementara pada sisi lain, penegakan hukum tumpul bagi para pihak yang pada posisi lemah dan tidak berdaya. Disinilah Keadilan bisa ditegakkan melalui kearifan para Anggota Dewan Reklasering.

Pada intinya, Dewan Reklasering bertugas mengintegrasikan berbagai fungsi-fungsi dari badan-badan hukum di jajaran pemerintahan maupun non-pemerintahan, sehingga bisa menjadi model tersendiri dalam memperkuat proses penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan hukum di tengah masyarakat, sehingga hukum senafas dengan keadilan.

Sehingga pada saat yang sama, Dewan ini mampu menjadi instrumen koordinasi terhadap berbagai badan pemerintahan dan negara yang berfungsi dalam penegakan hukum, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri. Sehingga ada yang kontrol yang cukup kuat dalam kualitas penegakan hukum nasional.

Melalui Dewan ini juga dapat menyempurnakan persoalan normatif hukum, menguji secara kritis yurisprudensi maupun yang akan menjadi yuriprudensi, memperkaya analisis hukum terhadap menguji amar putusan peradilan tanpa membatalkan inti putusan yang sudah ditetapkan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penegakkan hukum dan lain sebagainya. Jadi gagasannya adalah, meringankan hukuman yang dikenakan terhadap subyek hukum terpidana sehingga sesuai dengan keadilan dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, dalam komposisi keanggotaan Dewan ini, sebaiknya juga melibatkan unsur-unsur dari kalangan pengacara, notaris, polisi, hakim, dan para pensiunan baik dari TNI maupun berbagai bidang profesi terkait.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com