Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan RI
Berakhirnya perang dingin pada tahun 90-an merupakan titik mula munculnya perubahaan sikap dan pemikiran dari negara-negara maju dalam menggunakan kekuatan bersenjata untuk mensukseskan nafsu imperialismenya. Secara perlahan telah terjadi pengurangan jumlah tentara profesional termasuk wajib militer dengan anggapanbahwa dalam teater perang konvensional jumlah pasukan bukan lagi suatu ukuran deterence/ancaman bagi pihak lawan.
Demikian juga strategi, konsep dan doktrin ikut berubah menyesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi komunikasi dan persenjataan. Analoginya, dengan kemampuan pasukan dan teknologi persenjataan canggih yang berimbang apabila dua negara kuat berperang maka kedua negara tersebut akan sama-sama hancur sehingga mereka akan berfikir dua kali untuk melancarkan perang yang saling berhadapan.
Kenyataan tersebut mengharuskan grand strategi negara yang memiliki nafsu imperialisme dilakukan tanpa pengerahanan pasukan dan alutsista. Inilah yang disebut sebagai perang masa kini atau ”perang modern” dimana perang ini kehancurannya lebih dahsyat dibandingkan dari perang konvensional dengan pengerahan alutsita, karena negara sasaran akan dihancurkan secara sistemik yang pada akhirnya negara sasaran tidak eksis sebagai negara bangsa, sebagaimana yang sudah terjadi pada Uni Sovyet dan negara Balkan.
Bahwa niat menguasai suatu negara atau nafsu imperialisme akan terus terjadi dimuka bumi ini sejalan dengan kodrat manusia. Dengan berkembangnya strategi perang dan memikirkan resiko kehancuran saat ini perang dilakukan dengan skenario lain tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Skenario ini dilancarkan dengan memaksa elite suatu bangsa agar silau dan terpengaruh terhadap faham luar, yang pada akhirnya mengakibatkan suatu bangsa terpecah dan terkotak-kotak ke dalam tiga parameter yaitu;
Pertama: mayoritas masyarakat dibuat tidak tahu apa yang sesungguhnya sedang terjadi, hal ini terjadi pada masyarakat awam; kedua: sebagian masyarakat tahu namun tidak sadar atau tidak menyadari bahwa bangsa ini berada dalam jebakan, ini terjadi pada kaum intelektual dan yang ketiga: sebagian masyarakat tahu dan sadar apa yang sesungguhnya terjadi, namun akibat kerakusan, mereka justru bersedia berkhianat kepada negara bangsanya, dengan bekerja sebagai agen asing atau sebagai komprador.
Di Indonesia skenario perang ini sebenarnya dimulai beberapa waktu sebelum krisis moneter 1997/1998, dimana krisis tersebut sangat cepat berubah menjadi krisis multidimensi yang dampaknya terus dirasakan sampai sekarang. Krisis yang berkepanjangan itu seharusnya harus menjadi peringatan sekaligus ujian bagi bangsa Indonesia karena terjadi melalui desakan keras dari kekuatan luar agar menerima faham yang dihembuskan dalam kemasan globalisasi, diawali dengan penggoyangan sektor moneter, kemudian meluas ke sektor ekonomi riil dan selanjutnya berkembang menjadi krisis kepercayaan dan krisis politik, serta krisis budaya. Kondisi yang tidak stabil tersebut justru disikapi oleh para elite politik dan beberapa kelompok kepentingan di dalam negeri untuk mengambil kesempatan demi kepentingan pribadi dan kelompok-kelompoknya (Oligarkhi ditingkat partai dan birokrasi), dengan mengabaikan kepentingan nasional dalam jangkauan jauh ke depan.
Untuk lebih memahami lebih mendalam perlu diketahui definisi ”perang modern” yang dimaksud yaitu suatu bentuk perang yang dilakukan secara non militer dari negara maju/asing untuk menghancurkan suatu negara tertentu melalui bidang IPOLEKSOSBUDHAN (Ideologi Politik Sosial Budaya dan Pertahanan). Dengan kata lain perang ini adalah bentuk kontrol dari negara-negara koalisi global yang dimotori oleh salah satu negara kuat terhadap negara lain yang tidak mengakomodasi kepentingan negara koalisi tersebut atau yang membahayakan kepentingan negara koalisinya.
Tujuan ”perang modern” ini adalah :
Mengeliminir kemampuan negara sasaran agar tidak menjadi suatu potensi ancaman; Melemahkan kemampuan negara sasaran sehingga semakin tergantung dan lebih mudah ditekan; Penguasaan secara total negara sasaran. Adapun tahapannya sebagai berikut:
• Tahap I = Infiltrasi.
Melakukan infiltrasi melalui bidang-bidang: Intelijen, Militer, Pendidikan, Ekonomi, Ideologi, Politik, SOSBUD / Kultur dan Agama, Bantuan-bantuan, Kerjasama di semua bidang dan Media / Informasi.
• Tahap II = Eksploitasi.
Melakukan ekploitasi dengan melemahkan dan menguasai bidang-bidang Intelijen, Angkatan Bersenjata, Ekonomi,Politik, Budaya dan Ideologi dimana semua ini adalah titik berat kekuatan suatu negara.
• Tahap III = Politik Adu Domba.
Menjalankan strategi adu domba, dilakukan untuk timbulkan kekacauan / kekerasan, konflikhorisontal (SARA), berikutnya bertujuan agar muncul keinginan memisahkan diri dari NKRI atau separatisme dimulai dengan eskalasi pemberontakan pada akhirnya terjadi pertikaian antar anak bangsa / perang saudara.
• Tahap IV = Cuci Otak.
Pada tahap brain wash atau cuci otak, mereka mempengaruhi paradigma berfikir masyarakat, yakni merubah paradigma berfikir dalam bingkai Kebangsaan (Nasionalisme) menjadi cara pandang yanguniversal dengan keutamaan isu global: Demokratisasi, HAM dan Lingkungan, dengan jalan menyusupkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
• Tahap V = Invasi / pencapaian sasaran.
Ketika wawasan kebangsaan suatu negara sasaran hancur dan jati diri bangsa hilang, maka praktis negara sasaran sudah dengan kata lain dapat dikuasai atau negara sasaran dalam penguasaan dan terjajah dalam berbagai aspek kehidupan. Berikutnya tinggal membentuk negara boneka yang diwakili oleh komperador asing.
Sadar ataupun tidak dari situasi dan kondisi saat ini,sesungguhnya sudah dan sedang berlangsung perang modern di wilayah Indonesia, dengan menjalankan strategi sesuai tahapan perang modern di atas; kapitalisme internasional yang dipimpin oleh negara maju dan sekutunya, berusaha mengkikis wawasan kebangsaan, berusaha memecah belah persatuan bangsa Indonesia agar lemah dan akhirnya mampu mempengaruhi berbagai kebijakan dan pelaksanaannya untuk tujuan akhir yakni menguasai mayoritas Sumber daya alamnya (SDA).
Banyak masyarakat Indonesia tidak menyadarinya bahwa saat ini sedang dijajah danmenjadi korban dari perang modern. Satu alasan pasti bahwa melakukan invasi fisik sangat tidak memungkinkan sehingga mereka merubah konsep dari konvensional menjadi non konvensional (perang modern). Perang modern, dengan biaya yang murah namun hasilnya sangat dahsyat karena dapat merusak sendi-sendi kekuatan negara sasaran.
Hal tersebut sangat berbahaya bagi keutuhan wilayah NKRI karena didalamnya hidup jutaan manusia yang berasal dari berbagai macam elemen suku, agama, ras dan budaya (SARA) sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk “bermain” untuk memecah belah struktur masyarakat yang demikian majemuk.
Lalu apa menariknya Indonesia untuk dikuasai? Faktor utama yang menjadi daya tarik adalah kekayaan yang dimiliki Indonesia yang luar biasa besarnya. Dapat dibayangkan jumlah penduduk lebih kurang 230 juta jiwa merupakan pasar yang besar bagi penjualan barang-barang produksi.
Berikutnya potensi ekonomi baik dari aspek letak geografis maupun sumber daya alam yangmenjadi sasaran tujuan untuk dikuasai.
POTENSI EKONOMI
- +/-40 jt ton lalu-lintas cargo/hari
- +/-21 juta barrel/hari lalu lintas minyak dari Timur Tengah ke Asia Pasifik (Tahun 2030 prediksi meningkat 2x lipat)
- Produksiikan dari wilayah Timur dapat meberikan konsumsi hampir separuh penduduk dunia— bila dikelola dengan benar
- Hutan sebagai paru-paru dunia —- potensi, tetapi bisa bahayakan pemanasan global (kontribusi Indonesia 2 % perusak hutan)
- Energi alternatif panas bumi, hydro, solar, angin dan biduel dari tumbuhan (jarak,sagu, tebu, ubi kayu dll) -à ethanol, alkohol dll
- Penghasil lada putih no. 1 dunia
- Penghasil Kayu Lapis No 1 di dunia
- Penghasil Puli dari buah Pala No. 1 di dunia
- LNG No. 1 di dunia
- Penghasil Lada Hitam No. 2 di dunia
- Penghasil Karet Alam No. 2 di dunia
- Penghasil Minyak Sawit (CPO) No. 2 di Dunia
- Penghasil Timah No. 2 di Dunia
- Penghjasil Tembaga No. 3 di dunia
- Penghasil Kopi No. 4 di dunia
- Jumlah Penduduk No. 4 di dunia
- Penghasil karet Sintetik No 4 di dunia
- Penghasil Ikan No. 6 di dunia
- Penghasil Biji-bijian No. 6 di dunia
- Penghasil The No. 6 di dunia
- Penghasil Natural Gas No. 6 di Dunia
- Penghasil Emas No. 8 di dunia
- Penghasil Batu-bara No. 9 di dunia
- Penghasil Minyak Bumi No. 11 di dunia
- Negara dengan luas No. 15 di dunia
- Penghasil Aspal
- Penghasil Bauxit
- Penghasil Nikel
- Penghasil Granit
- Penghasil Perak
- Penghasil Uranium
- Penghasil Marmer dan Mineral ikutan lainnya
- Pasirbesi kualitas Terbaik di dunia
Faktor inilah yang mengundang pihak asing ingin menguasai Indonesia, dengan strategi penguasaan secara tidak langsung yang dibungkus dengan cara mempengaruhi baik cara hidup maupun cara berpikir masyarakat melalui globalisasi komunikasi, media, kebudayaan, ekonomi, keuangan, sosial dan politik.
Dari sisi jumlah penduduk, masyarakat Indonesia di dorong agar konsumtif atau menjadi pasar potensial dengan membelanjakan uangnya. Sementara, untuk menguasai sisi potensi sumber daya alamnya, didorong adanya aturan atau kebijakan investasi yang mengikuti atau berpihak kepada pasar bebas yang lebih banyak menguntungkan investor.
Sejalan dengan tujuan dari perang modern maka sasaran antaranya adalah melemahnya wawasan kebangsaan serta menghilangkan jati diri dimana berikutnya akan muncul persoalan-persoalan kebangsaan mulai dari pelecehan terhadap negara, tumbuhnya terorisme, penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam oleh pemodal asing, konflik horizontal terutama di masyarakat kelas bawah, korupsi merajalela, perseteruan antar lembaga negara dan banyak lagi contoh persoalan yang memprihatinkan.
Demikian juga adanya campur tangan asing dalam pembuatan berbagai undang-undang merupakan bagian dari agenda perang modern untuk merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembelajaran dari invasi yang di motori oleh Amerika Serikat (AS) terhadap negara-negara Timur Tengah khususnya Iraq dengan dalih mencari senjata pemusnah massal dan terorisme adalah bukti nyata dari di gelarnya konsep perang modern.
Pada mulanya invasi ke Iraq dilakukan dengan pengerahan kekuatan senjata, tetapi karena tidak bisa dikuasai ataupun dikontrol secara penuhsehingga skenario invasi diganti dengan cara menggulingkan pemerintahannya yang kemudian digantikan oleh pemerintahan baru yang pro AS sehingga lebih mudah untuk mengontrol sesuai dengan keinginan mereka.
Untuk menutupi operasi perang yang dilancarkan, maka dicari alasan pembenar di mata internasional dengan dalih pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sasaran berikutnya masyarakat Iraq dipecah belah dan dikotak-kotakkan (Sunni dan Syiah) sehingga pada saat di invasi, Irak dalam posisi lemah karena tidak ada persatuan.
Lalu pertanyaan berikutnya, apakah Indonesia bisa bernasib sama?
Untuk menjawabnya kita sama-sama menilai kondisi dan situasi yang sudah dan sedang terjadi dewasa ini. Beberapa fakta dan data berikut ini dapat dijadikan sumber pemikiran dan menjawab sudahpada tahap mana Indonesia saat ini berada.
Sejak reformasi sebagian rakyat Indonesia mengalami pelunturan wawasan nasional termasuk kepercayaan terhadap dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional.
Elite reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme. Rakyat dan bangsa Indonesia mengalami erosi jati diri nasional. Elite reformasi dan kepemimpinan nasional hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama Demokratisasi, HAM,Lingkungan, sampai terjadinya praktek budaya oligarki bahkan sebagian mempraktekkan budaya anarki.
NKRI sebagai negara hukum tidak menegakkankebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila – UUD 45. Praktek dan “budaya” korupsi semakin parah dari tingkat pusat sampai daerah. Kekayaan negara dankekayaan PAD bukan dimanfaatkan demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, melainkan dinikmati oleh segelintir elit.
Dalam berdemokrasi baik legislatif maupun eksekutif berkompetisi untuk merebut jabatan dan kekuasaan (melalui pemilu dan pilkada). Yang jelas sedang berlangsung rekayasa-rekayasa yang dapat sumber perpecahan mulai dari pemekaran daerah sampai usul perubahan UUD 45.
Perubahan UUD 45 yang masih ramai diperdebatkan masih mengandung kontroversi baik dari sisi filosofis-ideologis karena bukan sebagai jabaran dari dasar negara Pancasila. Sementara, secara konstitusional amandemen sarat dengan konflik kelembagaan.
Kontroversi tersebut merupakan dampak dari diberikannya kesempatan kepada pihak diluar bangsa Indonesia yang dimotori dan dibiayai asing. Berikutnya pihak-pihak tersebut berperan besar mempengaruhi dalam menghasilkan produk perundang-undanganan yang bersifat strategis dalam bidang ekonomi moneter, hukum, sumber daya alam, politik, pertahanan dan keamanan. Seperti yang terlihat pada data berikut ini.
Undang-Undang diIndonesia yang merupakan hasil intervensi pihak luar (Jaringan Subversi Asing):
- UU No 5 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencusian Uang
- UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta
- UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Hak Advocat
- UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas RUU Tentang Pertambangan dan Mianeral
Dan DRAF AKADEMIK yang disiapkan adalah:
(1) RUU Rahasia Negara
(2) RUU Perintah Transfer Dana
(3) RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah
- UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
- UU No. 25 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000-2004
- UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 19 tentang BUMN
- UU No. 27 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 3 Tahun 2004 Pewrubahan Atas UU No. 23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia
- UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 th. 2004 tentang Perubahan Atas UU No 41 th. 1999 tentang Kehutanan menjadi UU
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Pemerintahan Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- UU No. 22 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Bruruh
Semua persoalan bangsa yang disebutkan tidak terjadi begitu saja mengikuti perkembangan yang ada namun pasti ada sumber pemicunya atau bagian dari agenda pihak asing untuk menguasai bangsa Indonesia.
Sebagai contoh polemik pemberantasan korupsi dan isu terorisme dapat dijadikan alasan pembenar bahwa Indonesia belum mampu menjadi negara demokratis. Akar masalah dari persoalan yang ada bersumber ketidakpastian sumber peraturan dan perundang-undangan dimana akibat perubahan terhadap UUD 1945 yang bukan didasari oleh semangat dan cita-cita proklamasi serta jati diri bangsa Indonesia ditambah lagi adanya keterlibatan pihak asing dalam menghasilkanperundang-undangan sehingga bermunculan persoalan-persoalan yang memaksa Indonesia masuk dalam perangkap agenda mereka sebagaimana yang dirasakan saat ini.
Lalu apa yang harus dilakukan dan bagaimana caranya agar Indonesia tidak terjebak dalam skenario perang modern tersebut ?
Pengalaman negara -negara yang mengalami kehancuran akibat skenario ini bahwa faktor-faktor yang menyebabkan mereka terpecah adalah tidak adanya kesatuan dan persatuan baik bahasa maupun tindakan menghadapi demokratisasi dan kebebasan yang dihembuskan. Berikutnya nasionalisme yang merupakan roh suatu bangsa luntur berakibat pada kewaspadaan nasionalnya menurun, kehilangan martabat dan jati diri, kesetiakawanan dan kerelaan berkorban ikut hilang.
Bagi Indonesia sebagai bangsa yang cinta damai namun lebih cinta kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan negara dan eksistensi NKRI adalah keharusan. Tetapi dalam mempertahankan kedaulatannya haruslah tetap membangun kemampuan alutsistanya.
Berkaitan dengan kenyataan bahwa ancaman invasi fisik sangat kecil kemungkinannya pada era globalisasi ini, Indonesia harus senantiasa siap dan waspada walaupun dapat diperhitungkan apabila maju ke medan perang dengan kondisi alutsista yang ada saat ini maka pada pertempuranudara Indonesia akan kalah dalam hitungan jam sedangkan di laut akan kalahdalam hitungan hari.
Namun di darat maka seribu tahun peperangan Indonesia tetap eksis dengan satu catatan TNI dan rakyatnya harus bersatu dalam bahasa pikiran dan tindakan.
Tanpa mengesampingkan peranan penting angkatan udara dan laut, dalam peperangankedua matra tersebut harus menopang pertahanan di darat sebagai kunci sukses pertempuran.
Dasar pemikiran ini berangkat dari pengalaman bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dan mengacu dari kondisi teritorial Indonesia. Pemikiran demikian didasari oleh kekurang kemampuan Indonesia membangun kekuatan Alutsista akibat anggaran yang kurang memadai.
Oleh karena itu, sebaiknya konsep pembangunan kekuatan TNI harus disesuaikan dengan kenyataan tersebut artinya pembangunan kekuatan alutsista dengan mengikuti perkembangan teknologi secara paralel melakukan pembangunan kekuatan personil dengan tingkat latihan yang melebihi dari personil reguler untuk terciptanya perimbangan kekuatan seperti yang pernah dilakukan dengan pembentukan batalyon raiders dimana kemampuannya tiga kali kemampuan prajurit infantri reguler.
Kita harus bercermin dari semangat Sumpah Pemuda 1928,ketika seluruh pemuda-pemudi dari berbagai daerah di Indonesia bertekad menyingkirkan perbedaan-perbedaan di antara mereka untuk bersatu. Karena hanya dengan persatuan ketika itu Indonesia merdeka dapat terwujud dan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia akan terbebas dari kemiskinan dan kebodohan.
Kitajuga harus belajar dari sejarah bangsa dimana mempertahankan kemerdekaandilakukan dengan bergandengan tangan dengan seluruh elemen rakyat. Karena dizaman serba canggih ini kemenangan dalam perang modern bukan ditentukan kecanggihan alutsista melainkan oleh siapa yang dapat merebut hati rakyat.
Dalam tahapan perang modern dimana tahapan cuci otak adalah usaha bagaimana mempengaruhi pikiran masyarakat sasaran. Jadi melawan ”perang modern” harus dihindari hati dan pikiran rakyat suatu bangsa direbut.
Dalam konteks ini bentuk pertempurannya adalah menundukkan tanpa kekerasan sebagaimana negara-negara modern, seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Cina yang pernah melakukan operasi militer tetapi mengalami kekalahan karena tidak dapat memenangkan hati rakyat. TNI pada masa lalu berhasil menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan NKRI karena manunggal dengan rakyat jadi jalinan kemanunggalan TNI dengan rakyat harus terus dipupuk dan dijaga dengan motto berbaik-baik dengan rakyat.
Mengacu dari dua gambaran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menghadapi ancaman perang modern terhadap NKRI ada beberapa faktor yang harus diperhatikan. Tetapi sebelumnya seluruh elemen bangsa ini harus memahami dan menyadari dengan benar apa yang sedang terjadi terhadap bangsa ini kemudian mengerti perannya dalam menghadapi ancaman yang artinya siapa berbuat apa. Jadi, hal utama yang harus dilakukan adalah merapatkan barisan dalam kebersamaan bahasa dan tindakan agar tumbuh persatuan dan kesatuan menghadapi setiap ancaman.
Berikutnya, meningkatkan wawasan nusantara agar tumbuh ketahanan nasional karena dalam ketahanan nasional itu terkandung unsur-unsur kekuatan bidang-bidang yang dijadikan sasaran antara dari skenario perang modern yaitu kekuatan Idiologi, Politik, Ekonomi, SosialBudaya dan Pertahanan Keamanan. Kedua faktor diatas pada hakekatnya saling mengisi karena dengan memantapkan wawasan nusantara maka akan tumbuh integrasi dari unsur-unsur tadi sehingga akan bermuara pada persatuan dan kesatuan.
Iklim kebebasan seperti saat ini merupakan dampak negatif dari kebebasan yang dihembuskan globalisasi dimana ia tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia meskipun kebebasan itu merupakan tuntutan hakiki setiap manusia namunbukan berarti sebebas-bebasnya.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara tentu ada etikanya bukan menonjolkan kebebasan artinya sistem ketatanegaraan harus dijalankan diatas jalur yang benar dan bermoral. Untuk perlu dipahami keadaan bangsa yang sebenarnya dan ketahui ancaman dan tantanganapa yang sedang terjadi.
Yang pasti ancaman atau tantangan yang dihadapi NKRI akan semakin berat dan tidak mungkin dilakukan oleh perorangan atau kelompok saja melainkan harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa.
Sebagai anak bangsa yang memiliki bangsa ini yang akan mewariskannya kepada generasi akan datang, harus merapatkan barisan dalam kebersamaan untuk menyelesaikan kerapuhan ini dengan cara menolak segala hal yang tidak sesuai dengan karakter, jati diri dan budaya bangsa ini serta jangan mau menjadi pengkhianat bangsa.
Sebagaibangsa yang memperjuangkan kemerdekaannya harus tetap ada kewaspadaan nasional dan bertindak secara nyata untuk menjaga eksistensi NKRI yang dijalankan berdasakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (yang dilahirkan dari Proklamasi) untuk mencapai cita-cita luhur masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta sebagai negara bangsa yang kuat, bermartabat, mandiri dan disegani sehingga tidak akan pernah terjerumus kedalam skenario “perang modern”.