Oleh karena itu, parpol sepakat korupsi harus diberantas bersama. Meski sudah ada kesepahaman, namun dalam praktiknya, pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Hal itu disebabkan karena adanya perbedaan persepsi antara parpol satu dengan parpol lainnya, terkait definisi korupsi itu sendiri.
“Tidak ada partai politik yang tidak komitmen, tapi probelmnya adalah ketika kami ingin memberantas korupsi ini dari berbagai sektor. Mulai dari perizian, pelayanan dasar, perpajakan, pengadaan, pengadilan hingga penertiban kuota,” kata pria yang akrab disapa Rommy itu saat diskusi Madrasah Antikorupsi 2016 di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Rommy mengatakan, berdasarkan survei persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kondisi korupsi di Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. Hal itu berbeda jauh jika dibandingkan dengan pemberantasan korupsi ketika di era Orde Baru.
“Tapi yang perlu diingat, bahwa survei persepsi itu berdasarkan pemberitaan di media massa. Sehingga, apabila sekarang hasilnya buruk karena banyak pemberantasan korupsi, bukan berarti kondisi di era Orde Baru lebih baik,” ujar dia.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, adanya perbedaan persepsi di dalam pemberantasan korupsi justru berbahaya. Ia pun mencontohkan dalam penanganan kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kasus itu sempat menjerat nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jika merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, maka ada indikasi korupsi di dalam proses pembelian lahan tersebut.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan KPK justru tidak menemukan adanya kejanggalan di dalam proses pembelian tersebut.
KPK menggunakan rujukan Perpres 40 Tahun 2014 dan surat peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.
“Bisa jadi ada anggapan, ternyata hasil audit BPK atau BPKP belum tentu menjadi kerugian negara. Ini akan menjadi yurisprudensi bagi koruptor, bahwaada itu lho (cara untuk menghindari jeratan),” ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, bahwa perlu adanya persamaan persepsi di antara semua pihak di dalam upaya pemberantasan korupsi.