Keamanan perairan Indonesia nampaknya merupakan ancaman paling serius yang harus dihadapi TNI dalam beberapa tahun mendatang. Aki perompakan yang terjadi di perairan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, merupakan yang tertinggi di dunia.
Penyelundupan manusia, juga berkaitan dengan ancaman dari laut, karena penyelundupan manusia melalui perairan di kawassan Asia Pasifik, utamanya Asia Tenggara. Penyelundupan manusia juga semakin meningkat.
Australia yang berada di sebelah selatan kawasan Asia Tenggara merupakan satu diantara negara tujuan para imigran gelap. Alhasil, perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut.
Yang juga tak kalah serius sebagai pola ancaman yang berasal dari laut adalah penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak. Kejahatan trans nasional inipun juga melewati perairan Asia Tenggara dan Indonesia.
Sebagai konsekwensinya, kegiatan ilegal ini memiliki aspek politik, ekonomi, dan bahkan melibatkan hubungan keamanan antar-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Karena kejahatan trans nasional ini pada perkembangannya akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan.
Gangguan Keamanan Laut
Dengan jumlah lebih dari 17.500 pulau, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Dua per tiga dari wilayah Indonesia merupakan wilayah laut dengan garis pantai 81 ribu km serta wilayah ZOO seluas 4 juta km2.
Kegiatan perdagangan dan transportasi internasional melalui Sea Lane of Transportation (SLOT) di perairan Indonesia terus meningkat. Namun, seiring dengan hal itu, potensi ancaman juga meningkat. Antara lain penangkapan ikan secara ilegal, imigran gelap, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam secara ilegal, termasuk pengambilan harta karun, penyelundupan barang dan senjata, serta penyelundupan kayu gelondongan melalui laut.
Gangguan Keamanan Udara
Posisi strategis Indonesia sebagai satu diantara poros lalu lintas dunia internasional menempatkan Indonesia rawan terhadap berbagai ancaman udara. Isu keamanan udara dengan potensi ancaman di mada depan meliputi ancaman kekerasan (pembajakan udara), sabotase objek vital (teror), ancaman pelanggaran udara (penerbangan gelap dan pengintaian terhadap wilayah Indonesia, ancaman suberdaya pemanfaatan wilayah udara oleh negara lain), dan ancaman pelanggaran hukum melalui media udara (migrasi ilegal dan penyelundupan manusia).
Untuk mengawasi dan mengamankan wilayah udara dari segala gangguan dan ancaman, Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai kelemahan, antara lain Sumberdaya Manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan.
Isu Perbatasan Antar-Negara
Belum tuntasnya penentuan garis batas suatu negara terhadap negara lain dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan bilateral di masa depan. Di samping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumberdaya alam, dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat mengganggu hubungan antar-negara.
Indonesia saat ini memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, apalagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau, dan Timor Leste.
1. Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar kepualaun Riau, wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap harinya. Dan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang cukup parah. Bahkan penambangan pasir laut telah menenggelamkan sejumlah pulau kecial kecil sepeti Pulau Nipah.
Hal ini berakibat buruk bagi Indonesia karena tenggelamnya pulau kecil tersebut menimbulkan perubahan kondisi geografis pantai sehingga bisa berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapire di kemudian hari.
2. Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati kedua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi dan ketegangan di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian juga halnya dengan perbatasan darat di Kalimantan. Beberapa titik batas belum tuntas disepakati kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah lintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
3. Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih memiliki perbedaan pemahaman di antara kedua negara.
Saat ini, kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan untuk menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
4. Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dan Filipinan di perairan utara dan selatan Pulau Mianga, kiranya harus menjadi salah satu isu yang harus dicermati.
5. Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan Pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati kedua negara.
Tapi, masalah di antara kedua negara masih sering muncul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua pihak, terutama dilakukan para nelayan.
Sejauh ini kedua negara belum bersepakat mengenai batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Palau, merupakan Republik Palau adalah sebuah negara kepulauan di Samudra Pasifik, 200 km sebelah utara Provinsi Papua Barat Daya, 255 km sebelah timur Provinsi Maluku Utara, 500 km sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan 500 km sebelah timur negara Filipina.
Akibatnya hal ini kerap timbul perbedaan pendapat mengenai pelanggaran wilayah yang dilakukan para nelayan kedua pihak.
6. Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), mengacu pada perjanjian RI-Australian yang ditandangani pada 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara segitiga antara Indonesia, Australia dan Timor Leste.
7. Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada di perbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia serta berinteraksi secara sosial-budaya dengan masyarakat Indonesia.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar-warga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih rumit di masa depan.
Selain dari itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar, berpotensi menjadi masalah perbatasan yang cukup sensitif bagi kedua negara di masa depan.
8. Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG sudah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala budaya yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar-penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan bisa memicu klaim terhadap hak-hak tradisional dan berpotensi menjadi isu sensitif di kemudian hari.
Hendrajit, Pengkaji Geopolitik Global Future Institute (GFI)