Penahanan atas pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pernyataannya SBY dinilai terlalu normatif dalam menyikapi konflik dua lembaga ini.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menyatakan, kasus penahanan dua pimpinan non aktif KPK ini merupakan sikap presiden SBY yang cuci tangan terhadap kasus tersebut.
Tenten berpendapat seharusnya sebagai kepala negara, SBY turun tangan, tidak hanya diam, mengingat presiden punya hak intervensi karena ada hak abolisi, amnesti. “Ini berbahaya bila dibiarkan,” kata Teten Masduki, Jumat (30/10).
Sementara itu, Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai penahanan terhadap pimpinan KPK nonaktif ini adalah upaya pengerdilan terhadap KPK. Hal ini sangat menyedihkan karena lembaga antikorupsi tersebut didirikan pada masa kepemimpinannya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional juga sudah menyatakan penolakannya terhadap upaya penahanan Chandra dan Bibit. Terakhir, mantan Presiden Abdurrahman Wahid bersedia menjadi penjamin bagi pembebasan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.