Wapres Boediono Tolak Datang ke DPR

Bagikan artikel ini

Titi Viorika, peneliti muda Fordial, Jakarta

Wapres Boediono seperti pernah disampaikan Juru Bicara Istana Wapres, hari ini tidak memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan sikap terakhir Wapres Boediono soal bank Century, dijadwalkan 18/12 jam 14.00 WIB, namun WAPRES Boediono tidak muncul. Dengan sikap ini nampaknya DPR tidak bisa berbuat apa-apa, termasuk Pramono Anung Wakil Ketua DPR yang menandatangani panggilan kepada Wapres Boediono, maupun Bambang Susatyo anggota Komisi III yang mengancam akan memanggil paksa Wapres apabila Wapres menolak hadir, ternyata hanya “NATO=no action, talk only”. Wapres Boediono dipanggil sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia yang memutuskan pegambilalihan bank Century dan pemberian talangan sebesar Rp 6,7Triliun kepada bank Centuyry pada tahun 2008.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengaku pasrah jika Wakil Presiden Boediono mengabaikan panggilan Tim Pengawas (Timwas) skandal Bank Century. Menurutnya, PDIP pasrah dan menyerahkan kepada seluruh fraksi di DPR soal sikap terhadap mantan gubernur Bank Indonesia itu. “Apa yang menjadi sikap dari Timwas Century ini bukan sikap saya pribadi. Kami serahkan kepada fraksi-fraksi untuk menyikapi itu,” kata Pramono kepada awak media usai berdiskusi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). Pramono menjelaskan, hari ini Timwas Century memanggil Boediono buat diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Tetapi, Boediono mengirim surat berisi pernyataan menolak hadir karena kasus Century sedang ditangani KPK. “Hari ini DPR RI sebenarnya memanggil Pak Boediono oleh Timwas Century, dan Pak Boediono sudah kirim surat beliau tidak akan hadir karena beliau menjaga penegakan hukum yang sekarang ini sedang dilakukan KPK,” ujar Pramono.

Atas sikap Boediono yang menolak menghadiri pemeriksaan Timwas Century, Pramono menyerahkan kepada seluruh fraksi di DPR. Dia pun mengaku tidak tahu apa sikap seluruh fraksi di DPR soal penolakan Boediono itu (merdeka.com tanggal 18 Desember 2013).

Dua Medan Laga

Ada dua medan laga yang mempersoalkan kasus bank Century, yaitu medan politik, dimana berhadapan kekuatan politik yang menganggap Boediono bersalah dan ia tidak seharusnya dipilih sebagai Wakil Presiden, sehingga harus di impeached,melawan kekuatan politik yang melindungi Boediono, yaitu para pendukung Presiden SBY. Medan laga kedua adalah medan hukum yang diserahkan kepada KPK untuk menuntaskannya, walaupun tampaknya KPK akan menuntaskan kasus ini pasca Pemilu 2014.

Dalam tataran hukum ini dua Deputi Gubernur Bank Indonesia (pada saat Boediono sebagai Gubernur BI) telah dinyatakan sebagai tersangka, yang kemudian jatuh sakit akibat stres berat. Para Deputi Gubernur BI ini dinyatakan bersalah karena melaksanakan pencairan dana talangan yang telah diputuskan hingga mencapai Rp 6,7 Triliun dan mengalir kemana-mana, tetapi Boediono karena tidak menangani teknis pencairan dianggap tidak bersalah. KPK nampaknya kebingungan dan membiarkan masalah bank Century ngambang tidak menentu. Situasi status quo ini sampai kapan tidak ada yang tahu.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com