Benarkah Pers Sudah Merdeka?

Bagikan artikel ini

Amril Jambak, Wartawan di Pekanbaru, Riau

Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka.

Wikipedia.org, mencatatkan, hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia (HAM).
Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar. Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers.
Komitmen seperti itu sudah diusulkan sejak pembentukan tahun 1946. Pada saat pembahasan RUU pers itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi pers.
Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”. Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lalu, apakah pers di Tanah Air sudah merdeka? Jika dicermati dari tahun ke tahun, pers selalu dirundung berbagai persoalan-persoalan. Aksi-aksi kekerasan terhadap dunia pers selalu terjadi di berbagai daerah.
Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada 2013 sebanyak 50 kasus. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi ancaman atau teror, pengusiran dan larangan peliputan, serangan fisik, sensor, tuntutan/gugatan hukum, pembredelan atau larangan terbit, regulasi, demonstrasi dan pengerahan masa, perusakan kantor serta perusakan alat.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, maraknya kekerasan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja di wilayah konflik dan rawan. Beberapa titik kelemahan tersebut adalah perlindungan yang minim dari media tempat jurnalis bekerja, adanya kelemahan perlindungan dari pemerintah seperti impunitas atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum menjadi penyebab meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, tak sedikit jurnalis yang bekerja tidak sesuai kode etik jurnalistik sehingga kerap menjadi persoalan atas pemberitaan. Bahkan, kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalistik justru berujung dengan perdamaian dengan cara penawaran pemasangan iklan oleh pelaku kekerasan di media yang bersangkutan.
Berdasarkan catatan LBH Pers, lanjutnya, hanya sebagian kecil kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian diusut dan diadili. Di samping itu, hingga saat ini pemerintah khususnya aparat Kepolisian masih memiliki utang yang belum terbayarkan yakni mengusut tuntas dan membawa para pelaku pembunuh jurnalis khususnya kasus pembunuhan terhadap jurnalis Bernas Yogya, Fuad Muhammad Sjafruddin yang sangat mendesak karena akan daluarsa pada Agustus 2014 mendatang.
Sedangkan rekomendasi yang ditujukan LBH Pers kepada pemerintah adalah merealisasikan perlindungan bagi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan resolusi Dewan HAM PBB tanggal 27 September 2012, yang menyatakan pentingnya keselamatan jurnalis sebagai unsur fundamental pada kebebabas berekspresi.
Selanjutnya, untuk lembaga penegak hukum seperti hakim, polisi, jasa dan advokat diharapkan dapat melakukan proses hukum terhadap tindak kekerasan terhadap jurnalis, menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan masalah pers dan melaksanakan nota kesepahaman antara Polri dan dewan pers, dalam penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.
Kepada pekerja pers, diharapkan dapat memaksimalkan peran strategis media dalam pemberantasan korupsi, melakukan sosialisasi UU Pers, meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan kerja jurnalistik, menulis dengan dasar KEJ dan UU Pers 1999, melaksanakan peran dan fungsi pers dengan melakukan pengawsan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta melakukan konsolidasi untuk melawan setiap kekerasan terhadap jurnalis dan kebijakan yang mengancam kebebasan pers.
“Dan untuk perusahaan media, diharapkan dapat memberikan ruang yang luas kepada jurnalis untuk meningkatkan profesionalisme, menghargai hak-hak karyawan untuk bebas berserikat dan berkumpul,” pungkasnya.
HPN 2014
Hari Pers Nasional singkat HPN diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 9 Februari (bertepatan dengan hari ulang tahun PWI). Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Keputusan Presiden Soeharto tersebut merupakan tindaklanjut salah satu butir keputusan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-28 di Padang  tahun 1978, adalah cetusan untuk menetapkan suatu hari yang bersejarah guna memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.
Kehendak tersebut diusulkan kepada Pemerintah melalui Dewan Pers untuk menetapkan HPN. Dalam sidang Dewan Pers ke-21 di Bandung pada tanggal 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers untuk disampaikan kepada Pemerintah dan menetapkan penyelenggaraan HPN.
HPN menjadi ajang silaturahmi dan penyatuan pemikiran untuk kemajuan pers pada khususnya dan kemajuan bangsa pada umumnya. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan terbesar dan paling bergengsi bagi komponen pers Indonesia.
Tentunya tidak hanya organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saja yang memeriahkan acara tersebut. Seluruh organisasi wartawan yang ada di Tanah Air juga turut memeriahkan acara tersebut.
Terlepas dari semuanya itu. Penulis berharap, kedepan kekerasan terhadap pers tidak terjadi lagi dengan cara masing-masing pihak memahami tugas masing-masing. Mari ikuti rambu-rambu yang ada. ***
Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com