Deklarasi Yogya, Kembali pada UUD 1945 Asli

Bagikan artikel ini

Orasi Kebangsaaan Ketiga yang diselenggarakan oleh Forum Kajian Wawasan Kebangsaan Indonesia (Forsani) DIY di aula SMAN 1 YOgyakarta, Jumat (24/04/2015), menghasilkan Deklarasi Yogyakarta (Dasasila Yogyakarta) dan Petisi Yogyakarta.

Pembaca deklarasi Chatarina MPd, butir ketiga menyerukan kepada Bangsa Indonesia untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, sesuai yang disahkan pada 18 Agustus 1945. “Apabila ada penambahan ayat-ayat baru sebagai bentuk aspirasi rakyat dan perkembangan zaman, hendaknya dicantumkan dalam bentuk Addendum bukan Amandemen,” begitu Chatarina membacakan deklarasi, ditirukan oleh segenap hadirin terdiri dari Guru Sejarah/PKn/IPS SMP, SMA dan MA DIY.

Sedangkan seruan yang ditujukan kepada Warga Yogyakarta terdapat pada butir delapan, sembilan dan sepuluh. Diantaranya mengajak warga Yogya untuk menjadi pelopor menghadapi perang asimetri. Mempelopori penulisan baru Sejarah Nusantara dan Indonesia yang objektif menggantikan penulisan Sejarah Lama yang masih dipengaruhi oleh bekas penjajah dan sekutunya. Menata kembali keberagaman Yogyakarta, agar menjadi cermin Bhineka Tunggal Ika Bangsa Indonesia.

Pembaca Petisi Yogyakarta Dra Harnowati, berisi mengingat dan menimbang, akhirnya memutuskan, atas nama semua peserta Seminar dan Orasi Kebangsaaan ketiga menyampaikan Petisi kepada Pemerintah RI agar; apabila sampai tanggal 17 Agustus 2015 Pemerintah Belanda tetap menolak mengakui de jure Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka demi mempertahankan kedaulatan NKRI dan menjunjung kewibawaan Bangsa Indonesia, Pemerintah Indonesia harus memutus hubungan yang janggal antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda. (War)

Caption Foto:  Saat pembacaan Deklarasi Yogyakarta (Warisman/krjogja.com)

Sumber: Kedaulatan Rakyat Online

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com