Suhendro, Pengamat Politik dan Demokrasi
Momentum Peringatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) semoga menjadi suar/pelita guru dalam menjalankan amanah negara sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Untuk itu, perilaku guru sebagai tenaga profesional harus berbasis pada kode etik yang disepakati organisasi profesi guru.
Saat ini, PGRI sebagai organisasi profesi guru telah menetapkan kode etik dan melantik pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) disemua daerah baik provinsi dan kabupaten di Indonesia, sehingga implementasi kode etik ini menjadi sejarah baru dalam kehidupan guru di Indonesia sebagai upaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, terlindungi dan bermartabat. PGRI mendorong pemerintah memberikan penghasilan di atas kebutuhan kehidupan minimal dan jaminan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selain itu, peringatan HGN dan HUT ke-68 PGRI dijadikan ajang silaturahmi dalam rangka meningkatkan peran strategis guru dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan melalui implementasi kurikulum 2013 serta untuk menampakan jati dirinya dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM Indonesia. Peringatan HUT PGRI juga diharapkan mampu menjadi bahan introspeksi bagi guru untuk tetap menjaga profesionalitasnya dalam mendidik generasi penerus bangsa sehingga dapat berprestasi membangun daerahnya. Diharapkan pemerintah pusat dan daerah terus memberian perhatian yang cukup kepada para guru, sehingga mereka dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang melakukan penataan sistem pendidikan guru, pelatihan berkelanjutan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru sehingga Kemendikbud mendukung penuh agar PGRI bisa menjadi organisasi profesi guru yang kuat, sehingga menghasilkan guru yang mampu mengembangkan kemampuannya secara mandiri, mampu sebagai sumber inspirasi dan keteladanan, kreatif, inovatif dan menegakkan kode etik guru sebagai profesi. Karena tentunya semua pihak menginginkan para guru dan tenaga kependidikan menjadi pembelajar dan pendidik sejati sesuai dengan kurikulum pendidikan 2013 yang saat ini digagas dalam mempersiapkan generasi 2045, yaitu generasi yang mampu berpikir kreatif, inovatif, berkepribadian mulia dan cinta pada tanah air.
Melalui momentum peringatan HGN dan HUT ke-68 PGRI, kiranya dapat dijadikan dalam memperbaiki pendidikan nasional secara berjenjang mulai TK, SD, SMP, SMA hingga Universitas. Untuk itu, Pemerintah melalui Mendikbud benar-benar dapat membina para tenaga guru yang ada di daerah dengan mendengarkan semua masukan dan aspirasi yang ada dari para guru, termasuk kesejahteraan para tenaga guru. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui sertifikasi bagi para tenaga guru yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan mutu pendidikan.
Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sebagian kelompok guru didaerah yang menuntut kesejahteraan guru yang mengajar didaerah terpencil agar diperhatikan dan tingkatkan mengingat begitu pentingnya peran guru didaerah terpencil/berbatasan dengan negara tetangga sebagai portalnya negara, tanpa adanya guru tidak mungkin kemajuan daerah dapat tercapai dan lebih gawat lagi NKRI bakal bubar.
Untuk itu, sudah selayaknya Pemerintah Pusat dan Pemda sudah selayaknya memperhatikan kesejahteraan para guru, khususnya guru yang bertugas di daerah terpencil/berbatasan dengan negara tetangga. Perlunya Roling/mutasi guru hendaknya memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku serta pemerintah harus memprioritaskan putra daerah dalam penerimaan CPNS guru, terutama didaerah perbatasan negara. Kekurangan guru di daerah disebabakan karena ketidaksiapan psikologis terhadap penempatan lokasi sekolah, keberadaan siswa belajar di sekolah, fasilitas tempat tinggal yang kurang memadai bagi para guru di beberapa daerah pedalaman, ditambah lagi sebagian guru banyak yang mutasi dan masuk dalam usia pensiun. Dalam menangani kekurangan tenaga guru didaerahnya, selama ini pemerintah daerah melakukan rekrutmen guru kontrak/honorer untuk mengatasinya,…itupun masih belum cukup dan guru kontrak masih menimbulkan permasalahan yakni menuntut diangkat menjadi guru tetap/CPNS dan menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. “Semoga dalam HUT PGRI dan HGN ke-68, pahlawan tanpa tanda jasa mampu mendidik dan memberikan ilmunya untuk generasi bangsa, dan membawa putra-putri Indonesia menuju kejayaan bangsa dan negara INDONESIA tercinta….amiiinn” …Dirgahayu PGRI…salam hormat untuk para guru di Indonesia.
Jakarta, 26 Nopember 2013