Indonesia dan UAE Tanda Tangani Perjanjian Pencegahan dan Perlindungan Korban Perdagangan Manusia

Bagikan artikel ini

Indonesia dan UAE Tanda Tangani Perjanjian Pencegahan dan Perlindungan Korban Perdagangan Manusia Indonesia dan UAE menandatangani MOU on Cooperation in Combating Trafficking in Persons and Protection of Victims of Trafficking, di Abu Dhabi. Penandatangan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi, dan Menteri Luar Negeri UAE, Sheikh Abdullah bin Zayed Al Nahyan di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Abu Dhabi.

 

Kedua negara menyepakati kerja sama dalam bidang penegakan hukum untuk mencegah perdagangan orang melalui deteksi dini, investigasi dan penuntutan. Selain itu, dalam MoU juga disebutkan mengenai perlindungan, rehabilitasi dan bantuan termasuk repatriasi kepada korban perdagangan orang.

Dalam MoU terdapat pula poin tentang peningkatan kapasitas dan langkah pencegahan. Penandatangan MoU ini diharapkan dapat mengurangi angka korban perdagangan manusia, mengingat latar belakang utama pembuatan MoU adalah meningkatnya tren WNI yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

“Sebagai negara hub utama penerbangan ke Timur Tengah dan Afrika Utara, MoU Indonesia-UAE akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah dan menangani kasus WNI korban TPPO di wilayah tersebut,” tegas Menlu Retno.

UAE juga merupakan satu diantara negara di GCC (Gulf Cooperation Council) yang sangat serius menangani isu TPPO dalam kerangka implementasi provisi Palermo Protokol. Sebagai sesama negara pihak pada protokol tersebut, adalah kewajjban kedua negara untuk memperkuat kerja sama internasional dalam berbagai aspek penanganan human trafficking. Sebagai informasi, jumlah WNI yang tinggal di PEA adalah sekitar 80.000 orang dan 72.000 di antaranya adalah pekerja informal. (TGR/KLRI)

 

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com