Masyarakat Perlu Mendorong Prinsip Pro Justicia Di Ranah Politik

Bagikan artikel ini

Yang menarik dari fenomena penegakan hukum ini, para subyek hukum yang terlibat pada umumnya berlatarbelakang politisi partai dan pejabat publik. Dan, kasus Bailout Bank Century, hingga kini bisa dikatakan sebagai puncak gunung es sekaligus yang paling banyak mengundang kontroversi publik.

Selain itu, kasus Bank Century harus diakui merupakan kasus yang paling menggelisahkan bagi para subyek hukum yang terlibat, apalagi bagi para subyek hukum yang sudah menjadi terdakwa dari kasus-kasus sebelumnya.

Selintas, dinamika ini hanya sekadar persoalan biasa untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dan hukum. Namun pada sisi lain, berbagai fenomena penegakan hukum ini telah dirusak oleh tujuan sepihak dari para penegak hukum dengan dalih menggunakan jalur hukum. Menurut penulis, hal ini perlu dicermati.

Prinsip Hukum

Ada beberapa catatan penting berkaitan dengan soal ini. Pertama, ‘azas praduga tak bersalah’ seakan tidak berdaya ketika diperhadapkan dengan polemik hukum yang mengundang multi-tafsir. Padahal azas praduga tak bersalah seharusnya tidak boleh bermakna ganda. Karena ini adalah prinsip dan azas hukum.

Namun kenyataannya para penegak hukum seringkali mengabaikan tentang hak-hak asasi si subyek hukum sesuai kedudukan HAM yang seharusnya perlu dilindungi. Karena azas praduga tak bersalah selain selain melindungi hak-hak asasi si subyek hukum, juga berkaitan erat dengan martabat dan kehormatan yang melekat pada diri seseorang dan/atau badan hukum tertentu.

Padahal, yang namanya persoalan politik dan hukum harus sejalan dan senafas, apalagi ketika proses keadilan harus ditegakkan di negara demokrasi termasuk Indonesia.

Di sinilah pentingnya kita merujuk pada KUHP Pasal 1 ayat (1) yang dikenal sebagai prinsip legalitas. Ini berkaitan dengan keadilan dan kepastian hukum. Bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Karena dalam ranah hukum kita tidak boleh mencari-cari kesalahan, apalagi kalau hanya sekadar jargon-jargon politik. Jadi seseorang yang berpotensi bersalah maka sudah ada kekuatan ketentuan hukum yang memayunginya. Ini penting karena menyangkut martabat para subyek hukum di negara kita yang konon sudah demokratis itu.

Kasus nyata terlihat jelas bagaimana para anggota Pansus DPR dalam mengelola kasus Bank Century. Dalam kasus ini, soal kedudukan hukum positif seakan diabaikan dan tunduk di ranah politik. Benarkah politik adalah panglima ketika berhadapan dengan hukum?

Padahal dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jakarta Lawyers Club (JLC), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai nara sumber mengatakan bahwa hukumlah yang seharusnya menjadi panglima di negara demokrasi. Sehingga titik-tekannya adalah obyektifitas hukum. Sekaligus prasyarat sebagai negara demokrasi yang menghargai supremasi hukum.

Menurut Mr PM Trapman sebagaiman dikutip oleh Suryono Sutarto SH, seorang terdakwa tentu akan sangat mendorong keadilan dalam subyektifitas individunya. Sehingga seorang penasehat hukum atau advokat harus bertindak atas kepentingan hukum terdakwa. Meski tetap harus mengaga obyektifitas hukum.

Sebaliknya Jaksa, Penuntut Umum, menyandarkan kepentingan negara dan masyarakat meskipun juga tetap menempatkan obyektifitas hukum di atas kepentingan yang lain.

Sedangkan Hakim harus mempertimbangkan posisi obyektif terdakwa meskipun juga tidak boleh terlepas dari obyektifitas hukum. Dengan demikian, Hakim bisa mempertimbangkan kepentingan hukum terdakwa dan kepentingan hukum bagi negara dan masyarakat. ‘Een objectieve beoordeling van een objektieve positie. Jadi keadilan itu adalah sebagai keseimbangan antara nilai-nilai obyektif dan nilai subyektif.

Berarti proses hukum adalah merupakan proses mencari keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat pada pihak lain. Jadi, yang penting adalah soal martabat-hakat, sekaligus kedudukan terdakwa, bahkan subyek hukum yang telah terpidana.

Maka itu, betapa krusialnya penegakan hukum di tanah air, ketika ranah politik mendominasi suatu kasus hukum. Sehingga istilah kriminalisasi menjadi tak terelakkan, khususnya dalam kasus Bailout Bank Century.

Kasus ini tidak jelas mana unsur-unsur obektif dan subyektif dari proses hukumnya sebagaimana dijelaskan di atas. Maka sangatlah penting masyarakat perlu mendorong prinsip pro justicia dalam ranah politik. Artinya, kesewenang-wenangan politik para politisi partai dan DPR harus dipatahkan melalui obyektifitas hukum yang memayungi keberadaan warga negara sebagai subyek hukum.

Inilah tantangan bagi para advokat dan pengacara untuk mendudukkan dan menegakkan kembali  nilai-nilai yang sudah terlalu jauh bergeser yang hakekat sebenarnya. Apa yang bergeser? Yaitu ketika kepentingan politik telah mengorbankan perlindungan hukum bagi warga negara atau subyek hukum.

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com