Titi Viorika, peneliti muda Fordial
Di minggu pertama bulan Desember 2013 di Yogyakarta, berlangsung pertemuan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda Dusun Pangukan, membahas penolakan rencana penggunaan Gereja El Shadai Pangukan untuk perayaan Natal 2013. Dalam pertemuan tersebut, warga Pangukan menyepakati akan mengirim surat kepada Kapolsek Sleman dengan tembusan Kapolda DIY, Dandim Sleman, Bupati Sleman, Pol PP, dan Kesbang Sleman berisi penolakan warga terhadap segala aktivitas dan rencana perayaan Natal 2013 di Gereja El Shadai, karena berdasarkan keputusan PN Sleman bahwa gereja tersebut tidak berizin sehingga disegel oleh pemkab.
Terkait langkah Polsek Sleman yang mengirimkan utusan meminta izin masyarakat atas penggunaan rumah/gereja tersebut, dinilai akan menimbulkan keresahan warga Pangukan.
Sementara di Landak, Kalimantan Barat, juga di awal Desember 2013 beredar SMS gelap berisi rencana aksi penyerangan FPI ke Gereja Katederal Santo Yosep di Pontianak. Menyikapi hal tersebut, Drs. Ludis M.Si yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak mengatakan, sms tersebut menyesatkan karena ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengacaukan situasi keamanan di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, sekitar 40 jemaat Gereja Kristen Sulawesi Selatan (GKSS) Klasis Mappatuo melakukan ibadah kebaktian menggunakan atap terpal di lokasi eks bangunan GKSS Klasis Mappatuo, yang telah dibongkar oleh instansi pemerintah tertentu di Kabupaten Pangkep.
Menurut sejumlah kalangan di Kabupaten Pangkep, kegiatan tersebut sangat rawan menimbulkan reaksi dari masyarakat, khususnya Komite Perjuangan Penegakan Syari’at Islam (KPPSI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), karena pihak gereja dinilai tidak mematuhi keputusan rapat Muspida.
Belum Ada Referensi Penyelesaian
Semua konflik pembangunan rumah ibadah yang digambarkan dalam berbagai fakta yang terjadi di berbagai daerah diatas, hampir seluruhnya bernada penolakan, bukan solusi dan bahkan menggambarkan adanya potensi konflik massa.
Memang sayang hingga saat ini tidak ada satu kasus pun yang bisa digunakan sebagai contoh atau referensi penyelesaian konflik pembangunan rumah ibadah.
Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mengeluh terus terjadinya konflik horizontal, dengan berbagai latar belakang kepentingan, tetapi tidak memberikan arahan bagaimana kebijaksanaan mencari solusinya.
Menurut penulis, terkait dengan permasalahan rumah ibadah di beberapa daerah, maka ada sejumlah pemikiran yang mungkin bisa dipertimbangkan adalah : pertama, semua rumah ibadah dalam keadaan status quo, tidak ada pembangunan baru. Kedua, pemutihan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan penggunaan Rumah Ibadah atas rumah ibadah yang ada. Ketiga, semua pembangunan rumah ibadah harus dilokasi yang diperuntukkan untuk rumah ibadah. Keempat, rumah ibadah yang dibangun ditengah pemukiman paling besar sebanyak 100 jemaah.