Refleksi 100 Hari Jokowi-JK: Kebijakan Hukum untuk Keterpaduan Arah Berbangsa dan Bernegara dalam Transmisi Kultural Global

Bagikan artikel ini

Penulis : UNDRIZON, SH, Praktisi Hukum Pada Undrizon, SH And Associates, Jakarta

efleksi pemikiran atas berbagai fenomena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masa 100 Hari kepemimpinan Jokowi-JK yang telah dilandasi oleh berbagai pertimbangan dan keputusan penting atas berbagai warna peristiwa untuk dapat melompat ke masa depan yang lebih baik. Landasan utamanya tentulah tetap pada pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur di dalam UUD 1945. Maka itu, kebijakan hukum menjadi salah-satu persoalan yang sangat penting. Apalagi demokrasi telah menjadi harapan dalam menggapai kehidupan nasional yang sejahtera dan berkeadilan.

Banyak pihak yang memberikan takaran terkait perjalanan kepemimpinan Jokowi-JK selama 100 hari. Sepertinya, persoalan ini perlu dimaknai sebagai bentuk responsifitas warga bangsa dalam mengawal arah pembangunan dengan serentetan perubahan kehidupan yang penting sebagai bangsa yang besar. Oleh karena itu, banyaknya persoalan yang bergulir dari hari ke hari, juga telah menjadi keharusan untuk bertemunya solusi yang konstruktif serta visioner. Tiada lain tujuannya ialah juga sebagai suatu upaya yang sungguh-sungguh dalam mengembangkan segala potensi nasional agar produktif dengan dayasaing dan karakter sebagai negara yang merdeka dan berdaulat di tengah-tengah pergaulan global.

Menyikapi Dinamika Politik Nasional

Sudah menjadi fakta alamiah, pergesekan selalu terjadi ketika transisi kepemimpinan pada suatu pemerintahan. Namun di Indonesia transisi kepemimpinan dari Presiden SBY kepada Jokowi meskipun tetap membawa konsekuensi logis timbulnya kekisruhan politik dalam negeri, tetapi tetap terkendali. Hingga kini masih berimplikasi meskipun telah mengalami penurunan inrtensitasnya. Kekisruhan itu juga melanda pada tataran elemen atau entitas politik nasional. Termasuk antar Pelaku Politik, Partai Politik, dan lain sebagainya. Semua itu adalah bentuk fenomena yang kalau disikapi dengan baik maka akan terjadi penguatan dalam segala dimensi kehidupan demokrasi di tanah air. Meskipun telah terjadi maneuver-manuver politik yang hangar-bingar sejak proses pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada akhir 2014 hingga saat ini.

Namun kedepan, semua itu menjadi tolak-ukur terhadap fondasi bangunan kepemimpinan Jokowi-JK dalam memimpin bangsa dan negara ini. Sehingga 100 Hari bisa dijadikan patokan dalam menapaki waktu yang masih panjang. Tiada lain yang harus dicapai dalam kepemimpinan itu, ialah terwujudnya bangsa yang adil, makmur dan sejahtera secara konstitusional.

Potret dari kekisruhan itu suka atau tidak maka tetap akan membawa dampak pada kondusifitas pembangunan nasional. Itulah sebabnya maka diperlukan suatu solusi yang baik dan bijaksana. Ketika kekisruhan yang paling kontras terjadi pada elemen Partai Politik, seperti yang terjadi dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), termasuk di kalangan penegak hukum, seperti: KPK dan POLRI, kalangan Advokat, dan apalagi pergesekan dalam Pilkada di beberapa daerah, praktis telah menghantarkan kondisi kehidupan nasional yang penuh tarik-menarik, konflik tersebut masih meninggalkan remahan persoalan hingga detik ini.

Akantetapi, fenomena itu harus menjadi bahan bakar dalam mewujudkan sinergitas dan produktifitas sebagai bangsa dan negara yang merdeka. 100 Hari masa kepemimpinan Jokowi-JK belumlah menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menakar kesuksesan perjalanan kepemimpinan nasional selanjutnya.

Maka itu, semnagat dan optimisme tetap dibangun dan haruslah dimunculkan manakala awan kelabu kehidupan nasional tidak terhindarkan. Semua itu, baik sebagai faktor kesengajaan maupun tidak disengaja, yang penting harus punya itikad-baik. Artinya konstruksi kepemimpinan Jokowi-JK masih tetap diuji dan dikaji agar faktor-faktor eksesif tetap dapat dielminir dan menemukan kreasi kebijakan yang mampu memperjelas arah perubahan dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi Indonesia sedang pada posisi pematangan demokrasi di tanah air dalam kondisi transmisi kultural global yang semakin deras.

Untuk itu, diperlukan suatu kesadaran dalam menyelesaikan konflik internal bangsa secara win-win solution. Sesungguhnya kemenangan yang tertinggi itu terletak pada kemampuan dalam melahirkan kebijaksanaan-kebijaksanaan. Dibandingkan dengan kemenangan yang dicapai dengan suatu rekayasa sosial yang kering nilai-nilai kearifan (zero sum games). Meskipun solusi secara hukum menjadi dasar mencapai keadilan yang substansial namun antara nilai keadilan, kebenaran, dan kepastian menurut hukum tetap harus dibalut dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan.

Selanjutnya dinamika sosial politik nasional dan daerah membutuhkan solusi-solsui internal yang penuh suasana konsolidatif. Jangan sampai agenda politik berlebihan sehingga mematikan semangat ekonomi-bisnis yang produktif. Seraya menghindari tindakan yang menegasikan kepentingan anak bangsa yang lain secara tajam yang penuh gesekan sehingga mengganggu kondusifitas publik. Padahal dalam irama kehidupan global maka faktor like and dislike, dan arogansi yang oligharkis menjadi kian tidak populer apalagi dalam suatu keputusan politik. Justru yang penting bagaimana semua entitas nasional dan daerah sama-sama memperkuat posisi strategis nasional dalam percaturan global.

Partai Politik harus mampu mencari terobosan solusi yang elegan dan mengesankan serta mengisyaratkan terpeliharanya unsur persatuan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta sejalan pula dengan pencapaian visi dan misi Partai Politik dibandingkan harus bersitegang untuk suatu kepentingan yang terbelah.

Langkah bijaksana untuk melengkapi Parpol dengan Mahkamah Partai tentunya untuk menghindari perpecahan yang kontraproduktif. Tetapi yang terjadi institusi itu tidak dimanfaatkan secara sadar sehingga Partai Politik tersandera sehingga tidak leluasa untuk berkiprah serta berjuang di antara para elite politik, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat dan di tengah-tengah masyarakat. Inilah celakanya ketika entitas sosial politik tersebut tidak mampu mencair dalam kesatuan perjuangannya.

Perspektif Tentang Keamanan Nasional

Di tengah kondisi kehidupan yang masih dalam proses penyesuaian (adjustment), maka segi keamanan nasional menjadi penting. Meskipun keamanan nasional merupakan dimensi yang timbal-balik dengan petahanan nasional. Tetapi, yang jelas keamanan tentunya suatu kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, terwujudnya rasa berdaulat sebagai bangsa, perlindungan, pengayoman, tegaknya HAM, tegaknya hukum, pelayanan publik, cegah tangkal (early warning) atas berbagai kemungkinan bahaya yang mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara, serta berbagai dampak yang merugikan dalam bentuk ancaman, tantangan, peluang, implikasi negatif, dan berbagai tindakan inkonstitusional yang membahayakan stabilitas nasional.

Jangan sampai kondisi tersebut dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu antara kebijakan pertahanan nasional (national defence policies) dan kebijakan keamanan nasional (national security policy) harus berjalan seirama dan sinergis serta konvergensif dalam menyikapi perkembangan lingkungan strategis nasional dan global. Transmisi kebudayaan global menjadi tantangan pertahanan dan keamanan nasional ke depan. Kebudayaan menjadi persoalan yang multidimensional, maka itu potensi instabilitas juga bersumber dari faktor intoleransi ideologik, religiusitas, etnik, dan faktor teknologi dalam arti luas.

Usaha pertahanan dan keamanan negara menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan, makanya, pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan pada Pasal 30, BAB XII UUD 1945, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut-serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Secara lebih konkrit usaha itu dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya.

Maka itu, profesionalitas aparatur negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kesadaran bela negara masih perlu diperkuat disamping aspek sosial ekonomi, khususnya persaingan usaha tidak sehat dan/atau kejahatan yang bersumber dari praktek korporasi. Selanjutnya, era digital menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas nasional. Maka itu, lalu-lintas informasi dan transportasi harus dijawab dengan piranti hukum yang memberikan hak, kewajiban, dan sanksi secara pas sesuai moralitas hukum yang bersumber dari Pancasila dan Konstitusional (UUD 1945).

Dalam segi ini dapat dikuatkan dengan keresahan seorang Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman, ketika Serahterima Jabatan (Sertijab) kepada Irjen. Pol. Badroedin Haiti. Beliau kurang-lebih menegaskan bahwa tantangan personil dan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Kamnas harus memperkuat kualitas Sumberdaya Manusia, maka itu Kesatuan POLRI harus profesional. Sehingga POLRI tidak terombang-ambing oleh kekuatan-kekuatan politik tertentu, tetapi POLRI tetap terarah bagi kepentingan bangsa dan negara.

Pernyataan Pak Sutarman penuh makna di tengah kekisruhan politik nasional, karena POLRI dalam tugas pokoknya sebagai bhayangkara yang menjaga keamanan nasional bersama Tentara Nasional Indonesia, dan segenap elemen bangsa menangkap adanya fenomena kamtibmas yang berpotensi melemah. Maka itu, kelemahan itu timbul sebagai akibat retaknya hubungan personalitas kelembagaan antar penegak hukum (justices system), derasnya potensi kejahatan global (transnational crimes), perkembangan hubungan diplomatik, pasar regional yang terbuka, premanisme, pencucian uang, narkoba, dan pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, payung hukum yang telah ada perlu diefektifkan, seperti: Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI-POLRI dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 Tentang Peran TNI dan POLRI, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, dan lain sebagainya. Terkait dengan Keamanan Nasional sepertinya menjadi prioritas di dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) maka Rancangan Undang Undang Tentang Keamanan Nasional akan dimajukan kembali dalam pembahasan lebih-lanjut, praktis keberadaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1988 – sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kondisi kehidupan berbangsa dan negara di era demokrasi.

Kebijakan Pasar Terbuka dunia tentunya akan menguji sejauh apa persepsi kebijakan nasional tentang Pertahanan Global (Global Defence), begitu juga dengan keamanan global (Global Security). Tentu saja kebijakan Hankamnas akan mengambil indikator atas dinamika kehidupan global yang intoleransi sebagaimana praktek sekte Boko Haram, peristiwa Charlie Hebdo, politik energi global, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang hankam, situasi perang teluk dan situasi di Timur Tengah umunya, transaksi keuangan global, skema perdagangan dan investasi, dan lain sebagainya. Semua itu merupakan tantangan kehidupan yang demokratis serta konsep negara kesejahteraan (welfare state). Oleh karenanya konsep peperangan juga telah mengalami pergeseran, tetapi potensi instabilitas masih ada sebagai akibat terjadinya pertarungan dalam skema transmisi peradaban global (global cultural transmission).

Fondasi 100 Hari Jokowi-JK Menuju Take off

Telah banyak bergulir berbagai kebijakan dan program aksi yang penting, seiring dengan derasnya persoalan yang melingkari kehidupan nasional dan daerah. Konflik yang berlarut tidak perlu membuat Jokowi-JK berhenti bergerak. Lompatan dalam skema kebijakan tetap perlu ditindaklanjuti dan dipadatkan, didalami serta dikembangkan lebih jauh. Sehingga konflik yang terjadi justru menjadi peluang untuk berkembang lebih-lanjut. Maka itu, dalam Catatan 100 Hari kepemimpinan Jokowi-JK maka posisi Indonesia telah berada di dalam konektifitas kebijakan antar negara di dalam kerjasama ASEAN, G20, APEC dan lain sebagainya.

Berawal dari kerelaan Jokowi-JK memakai mobil dinas bekas Presiden SBY, berpakaian Batik produksi dalam negeri, membangun partisipasi publik, blusukan, tradisi Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Istana Negara, pengembangan industri kreatif nasional, reformasi birokrasi, tindakan tegas atas pelaku peredaran narkoba dan sejenisnya, media massa, penyiaran dan pers yang bertanggungjawab, restrukturisasi BUMN, revolusi mental para pebisnis agar bersikap nasionalis, peninjauan kembali sejumlah investasi asing, upaya tekan angka inflasi, pembangunan kawasan ekonomi terpadu, dan lain sebagainya – yang kemudian telah menjadi suatu sikap penting agar berkembangnya sikap bernegara yang produktif dan membumi tidak feudalis.

Sejurus dengan rangkaian upaya efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan program pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian dilanjutkan dengan upaya strategis untuk menguatkan koordinasi Pemerintah Pusat terhadap TNI dan POLRI di seluruh tanah air. Sehingga TNI dan POLRI menjadi institusi yang world class yang berdiri di garda terdepan bersama segenap komponen bangsa untuk menjaga NKRI terhadap derasnya transmisi kultural global.

Selanjutnya telah ada ketegasan untuk menegakan marwah kedaulatan nasional (national souvereignty). Terlihat jelas dari sikap dan tindakan untuk membangun kedaulatan pangan nasional (food security), maka salah-satu upaya konkret dengan sikap tegas terhadap illegal fishing melalui peneggelaman kapal yang kemudian menjadi model realisasi kebijakan yang dianggap elegan dan diapresiasi oleh sebagian besar warga bangsa. Namun kemudian kebijakan tersebut tetap berhadapan dengan resistensi komunitas nelayan nusantara dalam kaitannya dengan tangkapan yang selektif terkait industri perikanan tradisional. Maksud baik tersebut tentunya tetap akan diuji di lapangan ketika kebiasaan para nelayan dalam mengeksplorasi sumberdaya perikanan nusantara belum menemukan alternatif dan law treatment yang konstruktif. Oleh karena itu, perlu kebijaksanaan dalam melihat persoalan tersebut secara komprehensif.

Sehingga tupoksi Kementerian Kelautan dan Perikanan jangan sampai tidak koordinatif dengan kementerian yang lainnya secara integratif yang disesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, ketegasan dan kesadaran sektoral perlu dibina bukan ego sektoral dan overlaping. Kemudian, pengembangan sektor maritim/kelautan dan perikanan sesungguhnya di dalam koridor hukum harus berfokus pada industri perikanan dan menyediakan berbagai fasilitas serta infrastruktur yang mendukungnya. Sedangkan law enforcement sesungguhnya telah ada payung hukumnya pada lembaga-lembaga penegak hukum, maka itu di dalam segi ini yang penting ialah koordinasi saja.

Selanjutnya yang perlu diapresiasi bahwa kebijakan perikanan telah mengukuhkan Hari Perikanan Nasional, efektifitas peradilan perikanan, dan pembinaan nelayan tradisional. Selanjutnya juga diperlukan upaya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi ketersediaan pelabuhan-pelabuhan perikanan alternatif, pengawasan baku mutu produk perikanan, dan lain sebagainya.

Seirama dengan itu, maka kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berlangsung dengan fluktuasi dan cukup responsif terhadap aspirasi warga. Sehingga program itu berimplikasi dan berdampak domino dengan tataniaga pada segi ekonomi bisnis. Termasuk dampak yang signifikan terhadap mafia minyak, pelaku rente Migas, biaya transportasi umum, dan cadangan energi nasional.

Langkah lain dalam menyikapi perkembangan lingkungan global maka selain upaya lewat efektifitas kunjungan luar negeri dan termasuk ketajaman diplomasi ekonomi melalui peranan penting di APEC, G20, ASEAN, dan organisasi internasional lainnya maka kerjasama internasional juga perlu ditempuh secara lebih intensif dengan unsur pemerintahan, seperti: Inggris, Singapura, Korea Selatan, Anggola, Myanmar, Australia, Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia, dan lain sebagainya.

Penguatan di jajaran aparatur pemerntah telah ditempuh dengan kebijakan moratorium PNS, sejalan dengan akan berlaku efektifnya Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), pemberlakuan Undang Undang Aparatur Sipil Negara, Sistem Administrasi Pemerintahan, Sistem Pengawasan Internal Pemerintah, dan soal penguatan Kelembagaan/Kementerian, serta TNI dan POLRI. Bahkan dalam segi ini juga maka Menpan RI juga menegaskan untuk memanfaatkan fasilitas Kantor dalam mendukung segala aktifitas Aparatur Negara agar produktif. Meskipun mendapat tekanan tersendiri tetapi pergeseran tata kebiasaan dengan tata nilai dalam administrasi pemerintahan maka selanjutnya akan dapat diterima dengan baik.

Selanjutnya beberapa modal pengembangan yang telah dicapai sementara, dan menjadi fondasi untuk penguatan pembangunan kedepan. Antara lain, telah dilakukan tindakan atau treatment hukum terhadap buruh migran dan human trafficking.

Pembangunan di bidang infrastruktur tetap dilakukan, yang diarahkan ke wilayah di luar pula Jawa. Dalam konteks ini diarahkan pada pembangunan Jalan Tol Lintas Sumatera, Rel Kereta Api, Waduk (irigasi) yang mendukung sektor pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan, seiring dengan kebijakan tata ruang, one map policy pada Kementerian Agraria.

Evaluasi kerja Kabinet Kerja tentunya juga terkait dengan penanganan bencana di sejumlah daerah juga penting diapresiasi, maka itu baik Basarnas, dan BNPB, serta unsur terkait perlu untuk ditingkatkan secara sistemik.

Lebih lanjut maka perlu diketengahkan bahwa gebrakan aksi dan program tentunya memang harus dominan dari inisiati dan kreatifitas kebijakan pada Kementerian dan Lembaga terkait. Asalkan gebrakan itu memang terukur dan visioner, menghindari rekayasa yang terkesan pencitraan.

Oleh karena itu, menurut hemat kami bahwa penguatan beberapa aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang kedepan, termasuk tentang eksistensi kelembagaan penegak hukum (justice system) dan KPK tetap penting untuk mengevaluasi dan mendalami sistem pendidikan nasional, tataniaga, Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, pengembangan industri domestik, persaingan usaha yang sehat/terbuka meskipun diperlukan empowerment bagi kalangan usaha nasional yang masih tergolong ekonomi lemah.

Beberapa kementerian dan kelembagaan negara, maka kalau ditinjau dari analisis efek konvergensif atas dinamika kebijakan publik dan potensi pengembangan kinerjanya telah menunjukan peningkatan kualitas dan produktifitasnya, antara lain: Kementerian Tenagakerja, Kemhan/TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan, Kementerian Pertanahan/Agraria, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum Dan HAM, Kementerian Laur Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Tinggal bagaimana Kelembagaan dan Kementerian terkait lainnya dalam skema fungsi, tugas dan kewenangan aparatur pemerintah untuk mengimbangi kemajuan yang terpadu dalam pencapaian rencana strategis pembangunan nasional dengan segala totalitasnya.

Menyikapi Risiko Menuju Pencapaian Visi

Maka itu, dalam jangka 100 Hari kepemimpinan Jokowi – JK tetap harus mencermati faktor-faktor eksesif yang akan memperlamban pencapaian kinerja pemerintah sebagaimana amanat konstitusi (UUD 1945) – dan skema rencana pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Sesungguhnya pencapaian sementara yang sudah menunjukan sinyalemen membaik, tetapi harus diimbangi dengan kesadaran dalam menyikapi fenomena dalam beberapa tindakan yang versus atau revisionis atas agenda pemerintah yang sedang berjalan. Secara umum masih terlihat aksi buruh di beberapa daerah terutama terkait kenaikan upah buruh, kekisruhan atas pergantian Kapolri (konflik personalitas dan/atau antar kelembagaan), Demo tolak kenaikan harga BBM, Kenaikan harga komoditas kebutuhan pokok rakyat, konflik internal Partai Politik/Parpol terbelah, kontrak karya pertambangan, pembenahan kualitas jasa konstruksi dalam skema pembangunan infrastruktur, kejahatan transnasional, masalah imigran workers, perlawanan masyarakat terhadap penggusuran, masalah manajemen atas sarana dan prasarana vital publik (sampah, mutu air bersih, kesehatan, dan sanitasi, pelanggaran HAM, kualitas pelayanan publik, kebebasan pers, hubungan diplomatik, kualitas komunikasi publik aparatur pemerintah dan lain sebagainya.

Untuk itu, perlu memperhatikan faktor risiko yang mungkin timbul sebagai akibat inkonsistensi sikap dalam pelaksanaan kebijakan publik. Sehingga perlu dihindari sikap yang senantiasa menarik persoalan negara ke arah kepentingan parsial, maka itu perlu membangun ketegasan atas Tupoksi pada masing-masing Kelembagaan Negara secara sistemik sehingga terhindar dari situasi yang overlapping/ambiguitas/kontraproduktif.

Sesungguhnya keberadaan Kementerian Koordinator menjadi sangat strategis peranannya untuk memperkuat kepemimpinan nasional di era global. Karena koordinasi termasuk salah-satu karakter inti di tatanan kehidupan global yang multidimensional, sehingga segala konflik yang terjadi dapat dijembatani secara win-win solution.

Sejalan dengan itu, maka masih perlunya menjauhkan sikap yang ego sektoral, seraya mengembangkan kemampuan sinergitas dalam keterpaduan administrasi pemerintahan (state administration). Menjaga mutu pelayanan publik dan komunikasi publik yang baik dan menjauhi dendam sejarah, karena itu pencapaian yang baik atas pemerintahan sebelumnya perlu dilanjutkan dan melakukan terobosan kreatif untuk mencapai kehidupan nasional yang lebih baik. Tentu saja juga harus terbuka atas kritik yang membangun menurut hukum yang berlaku dan mengikat.

Untuk itu, ketegaran dan keteguhan Jokowi sejalan dengan kelincahan JK maka semoga dapat merawat potensi kehidupan nasional, dan apalagi kearifan budaya lokal nusantara (peradaban bangsa), untuk mendorong berkerjanya prinsip good governance dan good corporate governance. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, ‘atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’.

PT Pertamina (Persero) hanya mengundang pelamar terbaik untuk mengikuti seleksi. Keputusan untuk memanggil pelamar dan penentuan hasil seleksi merupakan hak dari PT Pertamina (Persero), serta tidak dapat diganggu gugat. Dalam proses seleksi, PT Pertamina (Persero) tidak melayani surat menyurat dan tidak memungut biaya apapun. Proses pemanggilan PSIKOTES untuk Fresh Graduate hanya dilakukan melalui Lembaga dan email Resmi yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero)

Facebook Comments
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com