Pertanyaan menarik muncul, adakah filosofi dari “konsepsi persenyawaan” antara kementerian/lembaga, rakyat dan antar-entitas dalam negara?
Jawabannya: “Ada!” Ia tersurat dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (1): bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; dan ayat (2)-nya menyebut: bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Nah, pasal 30 UUD di atas mencerminkan bahwa TNI-Polri mempunyai “irisan tugas” dalam hal perlindungan pada segenap bangsa (rakyat) dan tumpah darah Indonesia. Demikian pula dengan rakyat selaku kekuatan pendukung —tidak bertepuk sebelah tangan— dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata.
Semakin jelas, bahwa upaya persenyawaan antarlembaga dan rakyat dalam rangka menghadapi hakikat ancaman perang generasi kelima bukanlah ngarang-ngarang atau mengada-ada, tetapi riil, nyata, berada (existance) dan ia merupakan amanat konstitusi.
Demikianlah inti pointers serta garis-garis besar konsep dalam menghadapi ancaman perang generasi kelima yang —saat ini— tengah berlangsung (digelar) oleh invisible hands secara masive, sistematis, tetapi senyap bahkan nyaris tak terasa, tak teraba.
Mengakhiri catatan ini, sungguh tidak ada maksud menggurui siapapun terutama para pihak dan pakar yang berkompeten. Memang, ibarat segelas air di tengah samudra, pointers ini masih jauh dari sempurna serta membutuhkan koreksi secara detail dan tajam guna perbaikan lebih lanjut. Terima kasih.
The End
Baca juga:
Orkestrasi Perang Generasi Kelima (Bagian 1)
Orkestrasi Perang Generasi Kelima (Bagian 2)
Orkestrasi Perang Generasi Kelima (Bagian 3)
Orkestrasi Perang Generasi Kelima (Bagian 4)
M Arief Pranoto, Direktur Program Studi Geopolitik dan Kawasan Global Future Institute (GFI)